Terlilit Utang Judol, Tersangka Membunuh Pegawai Counter HP di Tangkap Polisi

detikhukum.id,- || Lagi, judi online (judol) kembali membawa petaka. Ilham (21) penjaga counter handphone (HP) di Sukajadi, Kota Bandung yang tewas Jumat (7/11/2025) lalu, ternyata dibunuh oleh NI (26), bekas karyawan counter HP tersebut. Tersangka awalnya hanya berniat mencuri uang untuk membayar utang judi online (judol), namun kepergok Ilham, sehingga terpaksa dibunuhnya.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka menggunakan uang curian untuk membayar utang karena bermain judi online (judol),” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, tersangka NI mengetahui bahwa terdapat sejumlah uang yang sering disimpan di counter. “Dini hari pada Jumat lalu, saat tersangka NI memasuki counter melalui atap kamar mandi, ia terjatuh ke dalam ember sehingga bunyi cukup keras,”kata Kapolrestabes.

NI tidak mengetahui jika ada Ilham yang menginap dan bekerja di counter tersebut. Setelah mengetahui adanya suara, kata Budi, korban langsung berteriak ‘maling’.

RELATED POSTS
Polda Jabar Ungkap Jasa Optimasi SEO Situs Judol, 6 Pelaku Diciduk, 3 Di Antaranya Perempuan


Tersandung Judol, RS Bikin Laporan Palsu Korban Begal ke Polsek Rancaekek
Bolehkah Melaksanakan Puasa Sunnah Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah Jika Masih Memiliki Hutang Puasa Ramadan?


Diungkap Polda Jabar, Jaringan Judol di Tangerang Libatkan 2 WNA Kamboja
Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Jaringan Judol Lintas Daerah di Tangerang,

“Tersangka NI yang sudah membawa golok pada saat melakukan pencurian langsung menusuk dan membacok Ilham. Tersangka terus mengejar membacoknya hingga Ilham tewas dan terdapat 30 luka bacokan,” jelas Kapolrestabes.

Setelah melakukan aksinya, tersangka NI mengambil HP di counter tersebut senilai Rp 22 juta dan kabur melarikan diri ke luar daerah. Atas dukungan tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung dan Satreskrim Polsek Sukajadi, NI berhasil diciduk di Cicalengka, Kab. Bandung.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.*

DH/ Sirait Rusden maringan /red

Pos terkait