Kejati Jabar Gelar Penerangan Hukum di Cimenyan, Tekankan Pencegahan Korupsi Dana Desa

detikhukum — Bandung, – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Aula Kantor Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Kamis (13/11/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Camat Cimenyan, para kepala desa beserta perangkatnya, Karang Taruna, serta masyarakat sekitar.

Melalui kegiatan bertajuk “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar berupaya meningkatkan pemahaman aparatur desa terkait aspek hukum dalam pengelolaan keuangan desa. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pencegahan korupsi sejak dini di tingkat desa.

“Kami ingin aparatur desa memahami secara utuh aturan dan tanggung jawab hukum dalam penggunaan dana desa. Pencegahan lebih baik daripada penindakan,” ujar Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., di sela kegiatan.

Para peserta tampak antusias mengikuti penyuluhan tersebut. Banyak di antara mereka yang mengajukan pertanyaan seputar pengelolaan keuangan desa, mekanisme pelaporan, serta sanksi hukum jika terjadi penyimpangan.

Lebih lanjut, Nur Sricahyawijaya menambahkan bahwa kegiatan penerangan hukum ini merupakan salah satu bentuk pelayanan Kejati Jabar kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.

“Harapan kami, setelah kegiatan ini para kepala desa dapat menjadi pionir dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan,” ujarnya.

Sementara itu, para kepala desa di Kecamatan Cimenyan menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka menilai penyuluhan semacam ini sangat bermanfaat agar aparatur desa lebih memahami aturan dan terhindar dari persoalan hukum.

“Kami berharap kegiatan seperti ini bisa lebih sering dilakukan. Dengan begitu, kami semakin paham dan tidak salah langkah dalam mengelola dana desa,” ujar salah satu kepala desa peserta kegiatan.

Kejati Jabar berkomitmen untuk terus turun langsung ke lapangan dalam memberikan penyuluhan dan pendampingan hukum bagi aparatur desa di seluruh wilayah Jawa Barat.


DH/Sirait Rusden Maringan/red

Pos terkait