detikhukum.id, || Indramayu,–
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu menggelar workshop e-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Aula Hotel Prima Indramayu. Acara ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan berintegritas melalui kepatuhan penyampaian LHKPN. Selasa (11/11/2025).
Acara ini dihadiri oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, serta seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Indramayu. Kehadiran para pejabat tinggi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Mutiara Karina Rizky sebagai satgas KPK, Narasumber yang menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada para penyelenggara negara mengenai tata cara pengisian LHKPN yang lengkap dan benar.
“Kami ingin memberikan pemahaman bahwa LHKPN bukan hanya sekadar formalitas mengisi administrasi, tetapi juga sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara,” Ujarnya.
Lebih lanjut, Mutiara menekankan pentingnya pengisian LHKPN yang benar dan akurat. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau dan mengawasi harta kekayaan para pejabat publik.
“Jika ada ketidaksesuaian atau indikasi harta yang tidak wajar, masyarakat dapat melaporkannya,” Tegasnya.
Di Kabupaten Indramayu, terdapat kurang lebih 108 Wajib Lapor LHKPN. Mutiara mengungkapkan bahwa hingga saat ini, seluruh Wajib Lapor telah patuh menyampaikan LHKPN. Namun demikian, pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada indikasi laporan yang tidak wajar.
Selain itu, BKPSDM juga memberikan edukasi kepada para Wajib Lapor baru, terutama para pejabat yang baru dilantik. Tujuannya adalah agar mereka memahami pentingnya LHKPN dan melaporkan harta kekayaan dengan baik dan transparan. Mutiara menambahkan bahwa LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi.
DH/Thoha/red






