Sarasehan dan Konsolidasi SPI, Trimedya Ungkap Pentingnya KUHAP Baru Bagi Advokat

detikhukum.id, || Jakarta Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan membuka Sarasehan Serikat Pengacara Indonesia (SPI) bertema “Mempererat Solidaritas dan Konsolidasi Organisasi” di Jakarta, Kamis (28/11/2025).

Hadir dalam acara tersebut, Sekjend Syarif Bastaman, pendiri SPI Dwi Ria Lathifa, Sugeng Teguh Santoso, Gusti Randa, wartawan senior Kompas Budiman Tanuredjo dan 163 anggota SPI dari sejumlah Provinsi di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Trimedya Panjaitan menegaskan kembali pentingnya konsolidasi dan solidaritas internal dalam tubuh organisasi advokat tersebut.

Trimedya dalam sambutanya mengatakan SPI harus terus memperkuat kekompakan agar mampu menjawab tuntutan profesi advokat yang semakin kompleks. Menurutnya, konsolidasi organisasi merupakan langkah penting untuk menjaga marwah dan integritas advokat di tengah dinamika penegakan hukum.

Ia juga menyoroti perubahan regulasi hukum yang membawa dampak penting bagi profesi advokat. Trimedya menyampaikan rasa syukurnya karena peran advokat turut diperkuat dalam KUHAP yang baru disahkan.

“Kita patut bersyukur, di KUHAP yang baru ini banyak hal yang memperkuat posisi advokat. Ini menjadi ruang bagi kita untuk bekerja lebih profesional,” tutur Trimedya

Seiring waktu, SPI menjadi salah satu organisasi advokat yang diperhitungkan dan sejajar dengan organisasi yang lebih tua seperti Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

SPI juga menjadi salah satu dari delapan organisasi pendiri Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan namanya tercantum resmi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Delapan tahun setelah berdiri, SPI sudah memiliki anggota sekitar 3.000 pengacara dan sudah dibentuk pula sebanyak 21 Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan 32 Dewan Pengurus Cabang (DPC).

DH/Gusdin /red

Pos terkait