detikhukum.id,- Indramayu, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Diskimrum) tengah melaksanakan proyek pembangunan drainase di Blok Glepung RW 003 Desa Babadan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, Selasa (02/12/2025)
Proyek Pembangunan pengelolaan dan pengembangan sistem Drainase yang terhubung dengan sungai dalam daerah kabupaten atau kota ini dengan anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan dilaksanakan oleh CV. Harum Jl. Kalen Haji No 13 Sindang-Indramayu, dengan nilai kontrak Rp 293.677.000,- Dan waktu pelaksanaannya 40 hari kalender.
Tujuan utama dari Proyek Drainase Ini adalah untuk mengatasi masalah genangan air yang sering terjadi di Desa Babadan blok glepung kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, terutama saat musim hujan.

Warga Desa Babadan Sukaeni menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Diskimrum dalam merealisasikan pembangunan saluran drainase ini.
,” Alhamdulillah, Terimakasih Kepada Pemkab Indramayu Melalui Diskimrum yang telah membangun saluran drainase ini, sehingga tidak terjadi lagi genangan air pada musim hujan dan mencegah terjadinya banjir di desa Babadan ini ,” Ujarnya.
Dengan adanya saluran drainase ini, diharapkan mampu mengatasi masalah banjir serta meningkatkan kualitas infrastruktur di wilayah tersebut, sehingga memberikan manfaat yang besar bagi warga desa Babadan.
DH/ Thoha /red






