detikhukum.id,- TANGERANG – Ketua Lembaga Studi Ilmu Hukum Indonesia Bersatu (Lesim), Mursalin, membantah keras berbagai tudingan yang dianggap menyudutkan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, termasuk isu pencopotan Kepala DTRB.
Menurut Mursalin, tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan hanya menggiring opini publik tanpa memahami mekanisme serta regulasi tata ruang yang berlaku.
“Saya membantah keras tudingan miring dan isu pencopotan Kadis DTRB. Itu tidak tepat dan tidak memiliki dasar yang kuat,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa Kepala DTRB Kabupaten Tangerang, Hendri, beserta jajarannya justru telah menghadirkan berbagai perubahan signifikan dalam penataan ruang dan pelayanan perizinan di 29 kecamatan.
Salah satu pembangunan yang disorot adalah gedung sarana kepemudaan di Kecamatan Gunung Kaler yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat dan mendapat apresiasi luas dari para pemuda setempat.
“Kadis DTRB dan jajarannya sudah bekerja nyata. Contohnya pembangunan gedung sarana kepemudaan di Gunung Kaler yang sangat diapresiasi pemuda dan masyarakat. Ini bukti kerja, bukan opini,” ujar Mursalin.
Selain membela kinerja DTRB, Mursalin menegaskan bahwa pihaknya melalui Lesim akan terus berada di garda terdepan untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mewujudkan tata ruang yang tertib dan pembangunan yang berpihak pada masyarakat.
“Lesim akan maju paling terdepan untuk Pemerintah Kabupaten Tangerang. Kami akan terus mengawal, mendukung, dan memberikan masukan konstruktif demi pembangunan yang lebih baik,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap persoalan tata ruang harus melalui proses administrasi dan kajian teknis yang jelas, sehingga tidak dapat diputuskan hanya karena tekanan atau desakan sepihak.
DH/ Yordani Emerald /red






