detikhukum.id, || Jakarta Pusat – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Pada Kamis, 18 Desember 2025, personel Patroli Kota (Patko) 1011 melaksanakan kegiatan antisipasi kejahatan jalanan dan tindak pidana 3C (curas, curat, dan curanmor) di kawasan TL Barat Daya, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Kegiatan tersebut difokuskan pada pencegahan potensi gangguan kamtibmas di ruang publik yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi. Personel kepolisian melakukan pemantauan situasi sekitar sekaligus menyampaikan imbauan kamtibmas secara humanis kepada warga dan pengguna jalan agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diingatkan untuk tidak ragu menghubungi layanan darurat kepolisian melalui Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau menemukan situasi yang mencurigakan. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa kegiatan preventif seperti patroli dan imbauan kamtibmas akan terus ditingkatkan, khususnya di titik-titik rawan, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga Jakarta Pusat.
DH/Yordani Emerald/red






