detikhukum.id, || Bekasi.
Penangkapan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turut menyeret H. M. Kunang, yang diketahui merupakan ayah kandungnya. Peristiwa tersebut sontak mengagetkan berbagai kalangan, termasuk pejabat pemerintahan dan masyarakat luas.
Menanggapi hal itu, Media Detik Hukum berhasil meminta pandangan Leonard Purba, S.E., S.H., seorang advokat sekaligus praktisi hukum pidana yang juga Penasehat AIPBR Kabupaten Bogor. Leonard Purba diketahui tergabung dalam HBS Partner Legal Advocate, berkantor di Ruko Mitra 10, Bekasi Timur.

Leonard menegaskan bahwa penangkapan tersebut seharusnya tidak menimbulkan kebingungan ataupun keheranan di tengah masyarakat.
“Tertangkapnya Bupati Bekasi Ade Kuswara bersama ayahnya, H. M. Kunang, justru menjadi bukti nyata bahwa tidak ada satu pun pejabat yang kebal hukum. Hukum adalah panglima tertinggi di negeri ini,” tegas Leonard Purba.
Ia menjelaskan, OTT yang dilakukan KPK merupakan bagian dari pelaksanaan SOP penegakan hukum sesuai dengan instruksi Presiden, khususnya terhadap pejabat negara yang diduga melakukan praktik suap atau tindak pidana korupsi lainnya.
“Jika seorang pejabat terjerat OTT KPK, tentu ada sebab dan akibatnya. Pejabat yang terbukti melakukan praktik suap wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor),” lanjutnya.
Leonard Purba juga menambahkan bahwa status tersangka yang telah disematkan kepada pihak-pihak terkait tinggal menunggu putusan sidang yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia menegaskan, kasus tersebut berkaitan erat dengan dugaan pelanggaran UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pembaruan melalui UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Dalam fakta hukum, salah satu unsur utama yang diduga terjadi adalah penerimaan suap dari perizinan proyek. Karena itu, saya menilai penting adanya penguatan pemahaman dan pendidikan hukum bagi setiap pejabat negara agar tidak tergelincir melanggar hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Penasehat AIPBR Kabupaten Bogor tersebut menilai penangkapan Ade Kuswara dan H. M. Kunang merupakan tamparan keras bagi seluruh pejabat di Indonesia, mengingat kekuasaan yang diraih bertahun-tahun dapat runtuh hanya dalam hitungan hari akibat perbuatan melawan hukum.
“Masyarakat, khususnya di Kabupaten Bogor, harus bisa bercermin dari kasus ini. Kita semua tinggal menunggu proses persidangan di PN Tipikor. Hukum harus ditegakkan secara adil dan berlaku bagi seluruh kepala daerah di Indonesia, tanpa terkecuali,” pungkas mantan aktivis ’98 itu.
DH/Subhan beno/red
Penulis: Beno
Sumber: Leonard Purba, S.E., S.H.
Mantan Aktivis ’98






