detikhukum.id, || Kabupaten Tangerang, – Sebuah truk pengangkut sampah dengan plat nomor A 8184 V milik Kecamatan Tigaraksa mogok di pinggir Jalan Raya Pemda Tigaraksa saat hendak menuju TPA Jatiwaringin pada hari Selasa, 30 Desember 2025. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan operasional armada pengangkut sampah di wilayah tersebut.
Menurut Aden, sopir truk yang bersangkutan, kendaraan tersebut mengalami kendala pada bagian mesin sehingga tidak dapat dihidupkan. “Mobilnya gak kuat starter, Pak, dinamo starternya rusak,” ujarnya kepada media. Aden juga mengungkapkan bahwa truk tersebut seharusnya tetap berangkat ke TPA Jatiwaringin meskipun kondisi mesin tidak prima.
Saat ditanya apakah sudah menghubungi pihak Kecamatan Tigaraksa terkait kendala ini, Aden menjawab, “Gak usah lah, Pak, biarin aja. Gak apa-apa, nanti minta bantuan teman yang lewat aja biar diderek atau ditarik. Mudah-mudahan hidup lagi, nanti dipaksain aja berangkat ke sana (TPA Jatiwaringin).”
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait pengelolaan sampah di Kecamatan Tigaraksa. Berdasarkan penelusuran, anggaran pengelolaan sampah di Kecamatan Tigaraksa merupakan bagian dari APBD Kabupaten melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Kecamatan Tigaraksa menyepakati 50 program prioritas dalam Musrenbang 2025 dengan total pagu anggaran mencapai Rp31,63 miliar, yang mencakup berbagai kebutuhan pembangunan, termasuk persampahan.
Mogoknya truk pengangkut sampah ini mengindikasikan adanya potensi masalah dalam pemeliharaan armada dan pengelolaan anggaran persampahan di Kecamatan Tigaraksa. Diharapkan pihak terkait dapat segera mengambil tindakan untuk memastikan armada pengangkut sampah beroperasi dengan layak demi menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Sumber/Hariri
DH/Subhan beno/red






