Layanan 110 Dirasakan Warga, Polisi Hadir Cegah Gangguan Petasan di Kemayoran

detikhukum.id, || Jakarta Pusat – Kehadiran Polri melalui layanan Kepolisian Call Center 110 kembali dirasakan langsung oleh masyarakat. Menindaklanjuti aduan warga yang masuk melalui aplikasi 110, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon Kosong, Brigadir Yayat Ruhiyat, bergerak cepat menangani laporan gangguan ketertiban berupa anak-anak yang bermain petasan di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025) malam.

Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Kemayoran Barat RT 07 RW 07. Dalam pelaksanaannya, Brigadir Yayat Ruhiyat selaku piket Binmas didampingi Ketua RT 07 RW 07, Nia, memberikan imbauan secara persuasif dan humanis kepada anak-anak serta pedagang petasan agar menghentikan aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat melalui Call Center 110 merupakan prioritas untuk segera ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.

“Layanan 110 adalah wujud kehadiran negara di tengah masyarakat. Setiap aduan warga akan kami respon cepat agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Susatyo.

Ia menambahkan, langkah preventif yang dilakukan anggota di lapangan bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan maupun gangguan ketertiban, khususnya yang melibatkan anak-anak.

Sementara itu, Plh Kapolsek Kemayoran, Kompol Zakaria Said Al Jaidi, menyampaikan bahwa pendekatan edukatif menjadi kunci dalam penanganan aduan warga tersebut.

“Kami mengedepankan imbauan secara humanis kepada warga dan pedagang agar memahami dampak dari penggunaan petasan. Dengan kerja sama masyarakat, keamanan lingkungan dapat terus terjaga,” kata Zakaria.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

DH/Yordani Emerald/red

Pos terkait