PT BSM Fokus Tingkatkan Kompetensi SDM di 2026,Isu Pemecatan Tidak Benar
detikhukum.id, || NDRAMAYU,—
PT Bintang Service Management (BSM) menegaskan komitmennya untuk tidak terlibat dalam urusan politik dan tetap berfokus pada penguatan sumber daya manusia.
Memasuki tahun 2026, perusahaan tersebut berencana meningkatkan kompetensi karyawan melalui berbagai program pelatihan yang lebih profesional, mandiri, dan berkualitas.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh karyawan mampu memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan, sekaligus tetap mendapatkan hak-haknya sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain standarisasi kompetensi, BSM juga menargetkan peningkatan standar kinerja (performance) secara menyeluruh.
Regional Head of West Java & DKI Jakarta PT BSM, Sayogyo, SE. Yang akrab disapa Yugo, mengatakan seluruh karyawan wajib mengikuti kompetensi dan sertifikasi sesuai dengan divisi masing-masing.
Hal tersebut, menurutnya, menjadi target perusahaan pada tahun 2026 agar seluruh tenaga kerja dapat menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Setiap karyawan harus memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai bidang kerjanya, sehingga pelayanan yang diberikan bisa berjalan optimal dan profesional,” ujar Yugo. Sabtu, (10/01/2026)
Menanggapi polemik yang sempat viral di media sosial terkait tidak diperpanjangnya kontrak sejumlah tenaga kerja, Yugo menjelaskan bahwa sejak 31 Desember 2025 pihaknya telah mengumumkan sejumlah area kerja yang tidak lagi diperpanjang kontraknya.
Menurutnya, apabila terdapat tenaga kerja yang masa kontraknya berakhir namun masih memenuhi kualifikasi dan memiliki kompetensi yang baik, perusahaan akan memanggil dan menawarkan penempatan di area lain yang tersedia.
“Ketika kontrak suatu area berakhir, bukan berarti langsung diberhentikan. Jika kompetensinya masih sesuai, kami tawarkan alternatif penempatan,” jelasnya.
Ia menyayangkan adanya kesimpulan sepihak yang berkembang di media sosial tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan.
Yugo menuturkan, karena adanya libur akhir tahun hingga 5 Januari 2026, manajemen baru dapat memanggil dan memberikan penjelasan secara langsung setelah tanggal tersebut.
“Sebenarnya ini bukan pemecatan, melainkan habis kontrak. Namun ada asumsi yang berkembang seolah-olah dipecat,” katanya.
Yugo juga menjelaskan bahwa kelanjutan kerja sama sangat bergantung pada kebijakan dan evaluasi dari instansi pengguna jasa. Jika berdasarkan evaluasi kerja sama dinilai masih layak dan anggaran memungkinkan, kemitraan dapat dilanjutkan. Namun, dalam beberapa kasus, kerja sama memang tidak diperpanjang.
Yugo menyampaikan pesan kepada seluruh karyawan dan mitra BSM agar mengedepankan komunikasi yang baik.
“Kami terbuka untuk berdiskusi. Jika ada masukan, keluhan, atau kendala, silakan disampaikan langsung ke kantor. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, karena hal tersebut justru dapat merugikan semua pihak, kami akan menggunakan hak hukum jika tidak memenuhi aturan,” pungkasnya.
DH/Thoha/red






