detikdukum.Id, – Gorontalo Wujud Kepedulian Fery Isa Datangi Rumah,Warga Yang Mengalami Penyakit DBD Akibat Limbah Perusahaan Yang Berada Di Desa Motoduto Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo Sabtu 24 Agustus 2024 Pukul 17.00 Wib.
Kata Fery saat di konfirmasi bahwa “Itulah Aksi Unjuk Rasa Kami pada minggu kemarin nahh ini akibat limbah perusahaan yang dimana pembuangan limbah sangat berdekatan dengan pemukiman warga.”kata fery”
Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama ini tidak ada unsur politik atau mo cari muka”ini untuk kepentingan masyarakat motoduto.
Dimana pihak perusahaan kami nilai tidak melakukan tindakan berupa disinspektan untuk membasmi sarang nyamuk seharusnya itu berlaku tiap bulan.
Maka dari itu kami berharap agar pihak perusahaan melakukan pembasmian sarang nyamuk di setiap tempat saluran air limbah perusahaan yg menjadi perkembang biakan nyamuk.”jelas Fery.
Fery Isa juga menambahkan bahwa permasalahan pencemaran limbah yang dilakukan PT. Tri Jaya Tangguh tersebut bukan baru kali ini saja, melainkan sudah berulang ulang kali terjadi.
Sebenarnya PT. Tri Jaya Tangguh sudah berulang kali melalukan pencemaran yang meresahkan warga, termasuk saya.contoh Bau Limbah yang sangat meresahkan, Namun tidak ada tindakan tegas dari pihak instansi terkait terhadap perusahaan tersebut.” tandas Fery Isa.
Sebelumnya saya sudah menanyakan permasalahan keluhan ini kepada guru Nandi ayah dari pak yasin mohamad yang terkena penyakit Demam Berdarah kemudian saya mendatangi masyarakat setempat. Dari masing-masing keterangan, bahwa semuanya mereka mengeluh akan prilaku perusahaan PT. Tri Jaya Tangguh tersebut,” ungkap Fery Isa
Yang saya herankan adalah, dimana peran pemerintah Desa, Kabupaten dan Provinsi Gorontalo, kok permasalahan yang menyangkut nyawa manusia dan lingkungan ini dibiarkan sampe berulang-ulang begini,” ungkap Fery dengan nada keras.”!!
Tidak hanya menimbulkan bau tidak sedap, penelitian juga menunjukkan bahwa orang yang tinggal dekat dengan tempat pembuangan sampah berisiko lebih tinggi terkena berbagai masalah kesehatan, seperti:
Flu.
Iritasi mata.
Kelelahan kronis.
Asma.
Infeksi saluran pernapasan.
Batuk.
Tuberkulosis.
Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pelaku pencemaran lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. Pasal 374 UU ini juga menyatakan bahwa pelaku pencemaran lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak
Selain itu, Pasal 109 UU ini menyatakan bahwa pelaku yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar rupiah.
Keberadaan limbah yang tidak diolah ini dapat menimbulkan pencemaran tanah, air maupun udara, menyebabkan bau tidak sedap, dapat menjadi sumber penyakit bahkan sumber bencana.
Pembuangan limbah secara ilegal dapat mencemari badan air dan membahayakan kehidupan laut, sungai, dan sekitarnya. Limbah yang akan dibuang dapat berupa bahan kimia, bahan radioaktif, logam berat, air tercemar, gas, atau bahan berbahaya
Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan.
DH/Yohanes Lamara/red