Dinkes Indramayu Melalui Sekertariat Dan SDK Gelar Rapat Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas

detikhukum.id, || Indramayu, –
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu melalui Sekretariat dan Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) menyelenggarakan pembahasan terkait perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas.yang diselenggarakan di Aula Dinkes Indramayu Jl. MT Haryono No.09, Desa Penganjang, Kec. Sindang, Kabupaten Indramayu, Selasa (20/01/2026).

Kegiatan ini dihadiri 49 Kepala Puskesmas dari seluruh wilayah Kabupaten Indramayu.
Pembahasan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di setiap Puskesmas.

Beberapa poin utama yang dibahas antara lain:

  1. Penyempurnaan mekanisme pengelolaan anggaran BLUD Puskesmas.
  2. Penyesuaian prosedur pertanggungjawaban keuangan sesuai regulasi terbaru.
  3. Strategi peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan di tingkat Puskesmas.

Dalam wawancara dengan awak media Kepala umum dan Kepegawaian (Ka umpeg) Dinkes Indramayu Handayani atau biasa dipanggil Ibu ida Menjelaskan bahwa
“, Kegiatan ini penting untuk memastikan setiap Puskesmas dapat mengelola keuangannya secara efisien dan transparan, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat semakin optimal.” Ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola keuangan di sektor kesehatan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan di seluruh Puskesmas Kabupaten Indramayu.

DH/Thoha/red

Pos terkait