Penasehat AIPBR Bogor Soroti Dugaan Pelanggaran Atap Baja Ringan di SDN 02 Sukamanah Jonggol

detikHukum.id — Bogor.
Penasehat AIPBR Kabupaten Bogor, Leonard Purba, S.E., S.H., angkat bicara terkait dugaan pelanggaran pemasangan atap baja ringan pada SDN 02 Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Proyek tersebut diduga tidak menggunakan aplikator baja ringan bersertifikasi dan terdaftar di Dinas PUPR, sehingga memunculkan kecurigaan praktik KKN di tengah masyarakat Bogor Timur.

Kepada DetikHukum.id, Leonard Purba yang juga berprofesi sebagai legal advokat menegaskan bahwa jika ditemukan kejanggalan dalam pekerjaan proyek, baik kontraktor, pemborong, hingga konsultan pengawas dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kejahatan proyek bukan rahasia lagi. Jika spesifikasi teknis (spek) tidak sesuai kontrak, semua pihak terkait bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas mantan aktivis ’98 itu.

Leonard menilai pembangunan atap baja ringan SDN 02 Sukamanah secara hukum berpotensi bermasalah, mengingat bangunan sekolah harus mengutamakan keselamatan dan ketahanan bangunan, bukan sekadar tampilan. Ia menekankan bahwa penggunaan material tanpa sertifikasi resmi berpotensi menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Jika atap baja ringan tidak sesuai spek kontrak dan menimbulkan risiko kegagalan bangunan, hal tersebut bisa mengarah pada tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001,” ujarnya.

Leonard juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Inspektorat, Kejari, serta APH untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut guna mencegah kejadian robohnya bangunan sekolah yang dapat membahayakan siswa.

Ia turut meminta Disdik Kabupaten Bogor mengevaluasi legal standing kontraktor dan pemborong, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum-oknum terkait, termasuk pihak sekolah jika terbukti melanggar aturan.

“Jangan sampai dunia pendidikan tercoreng oleh praktik curang. Proyek sekolah harus diawasi ketat demi keselamatan siswa dan menjaga marwah pendidikan di Kabupaten Bogor,” pungkasnya.

DH/Subhan beno/red
Narasumber: Leonard Purba, S.E., S.H.

Pos terkait