DPC ARUN Kabupaten Tangerang Gelar Silaturahmi dengan DPMPD Kabupaten Tangerang

detikhukum.id, || Tangerang – DPC ARUN Kabupaten Tangerang dengan penuh semangat menggelar silaturahmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Senin siang (26 Januari 2026).

Kegiatan ini bukan hanya sekedar pertemuan, melainkan juga momen berharga untuk bersinergi antara DPC ARUN Kabupaten Tangerang dengan DPMPD.

Bacaan Lainnya

Acara silaturahmi ini tentu di hadiri kepala dinas DPMPD yaitu H.Yayat Rohiman, S.IP., M.SI, Oo Sumantri selaku adpemdes serta jajaran lain nya, begitu pula DPC ARUN Kabupaten Tangerang beserta jajaran nya.

Dalam silaturahmi itu Pery Kolibu selaku ketua DPC ARUN menyampaikan beberapa perihal yang ada di masyarakat tentang kemiskinan ekstrem yang terjadi khusus nya di kabupaten Tangerang.

Kami hadir agar dapat menjadi kepanjangan tangan dari pemerintah terkait untuk mengevaluasi apa saja kendala di masyarakat. Masih banyaknya penerima PKH yang tidak tepat sasaran karena data yang di pakai langsung dari pusat dan bukan terbaru.

Adanya korban PHK Sepihak dari sebuah perusahaan dan masih banyak lagi hal-hal lain, yang merupakan indikator kemiskinan terus meningkat dan bermuara kepada peran serta pemerintahan desa yang harus di dorong oleh pihak DPMPD.

Seperti yang tertuang dalam undang-undang no.6 tahun 2014 tentang desa yang mengatur kedudukan, kewenangan, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan di desa.

Kabupaten Tangerang terdiri dari 246 desa, 28 kelurahan dan 29 kecamatan, ungkap H.Yayat Rohiman, S.IP., M.Si selaku kadis dari DPMPD Kabupaten Tangerang.15% dari APBDes untuk kemiskinan karna di atur oleh kemendes, data kemiskinan dari BPS lalu ke provinsi kemudian ke kabupaten/kota dan terakhir ke desa/kelurahan, dan tentunya di atur juga oleh peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, tegas nya.

Korelasi kemiskinan ekstrem dengan tata kelola desa. Kemiskinan ekstrem tidak berdiri sendiri, tetapi sangat di pengaruhi oleh :

1. Kualitas perencanaan APBDes (Program tidak berbasis data kemiskinan aktual, tidak tepat sasaran terhadap rumah tangga miskin ekstrem)

2. Transparansi dan Akuntabilitas (Minimnya publikasi APBDes dan Realisasi anggaran, lemahnya pengawasan internal dan eksternal)

3. Partisipasi Masyarakat (musyawarah desa bersifat formalitas, kelompok miskin ekstrem tidak terwakili secara substantif)

4. Pembinaan dan pengawasan (fungsi pembinaan belum berdampak signifikan, tindak lanjut temuan masyarakat belum optimal)Ucap pungkas Wardi selaku kabid OKK DPC ARUN Kabupaten Tangerang

Acara silaturahmi tersebut merupakan awal kemitraan antara DPMPD Kabupaten Tangerang bersama DPC ARUN untuk mencapai harapan agar keduanya saling berkomunikasi dan berkolaborasi, konstruktif, terutama dalam memonev kemiskinan ekstrem yang berada di Kabupaten Tangerang sesuai dengan program Bupati.

DH/Rika/red

Pos terkait