detikhukum.id, || Lebak — Dunia pendidikan kembali diguncang dugaan kasus narkoba yang menyeret seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Guru berinisial A, yang diketahui bertugas di SDN 1 Bojong Menteng, Desa Bojong Menteng, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, dilaporkan diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Informasi yang beredar menyebutkan, oknum guru tersebut diamankan bersama dua orang lainnya yang berinisial AR dan T. Saat ini, ketiganya disebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di bawah penanganan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten.
Pengungkapan kasus ini diduga bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lingkungan sekitar. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian hingga berujung pada pengamanan para terduga.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan, barang bukti, maupun status hukum ketiganya.
Kasus ini sontak menuai keprihatinan luas dari masyarakat, khususnya kalangan orang tua siswa dan pemerhati pendidikan. Guru selama ini dipandang sebagai figur teladan yang memiliki peran strategis dalam pembentukan karakter dan moral generasi muda.
“Kalau dugaan ini benar, jelas sangat mencoreng dunia pendidikan. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, profesional, dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan identitasnya.
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hingga kini, oknum guru berinisial A maupun dua rekannya belum menyampaikan klarifikasi atau pernyataan resmi kepada publik.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan setempat diharapkan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyikapi kasus ini secara objektif dan profesional. Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum dan kode etik aparatur negara, langkah tegas dinilai perlu diambil demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aparatur negara, termasuk tenaga pendidik, harus diperketat.
Upaya tersebut dinilai penting guna memastikan lingkungan sekolah tetap aman, bersih dari pengaruh narkoba, serta mampu melindungi masa depan generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang.
DH/ Subhan beno /red






