detikhukum.id, || Jakarta, 29/1/2026 – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang (Kanca) Jakarta Palmerah menyerahkan klaim meninggal dunia dari produk asuransi AURORA PLUS kepada ahli waris nasabah sebagai bentuk komitmen BRI dalam memberikan perlindungan dan kepastian kepada nasabah.
Klaim tersebut diserahkan atas nama tertanggung IR. Maradu Victor Bakara, dengan usia polis selama 2 tahun. Penyerahan klaim ini merupakan wujud nyata sinergi layanan perbankan dan perlindungan asuransi yang diberikan BRI kepada nasabah dan keluarganya.
Pemimpin Cabang BRI Kanca Jakarta Palmerah, Panji Kurniawan, menyampaikan bahwa penyerahan klaim ini mencerminkan komitmen BRI dalam menghadirkan layanan keuangan yang tidak hanya berorientasi pada transaksi, tetapi juga memberikan rasa aman bagi nasabah.
“BRI turut berduka cita atas berpulangnya almarhum. Penyerahan klaim AURORA PLUS ini merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen kami untuk memastikan hak nasabah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap manfaat ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Panji.
BRI Kanca Palmerah terus mendorong pemanfaatan produk proteksi sebagai bagian dari perencanaan keuangan nasabah, sekaligus menegaskan peran BRI dalam memberikan solusi keuangan yang menyeluruh.
DH/Rika/red






