detikhukum.id, Bogor, –
Masih, seputar oknum kepsek 02, sukamanah dan kroninya
Kontraktor dan consultas pegawas,.melihat modus yang mencoreng dunia pendidikan, sekaligus menodai Slogan kabupaten Bogor yang
di juliki bupati bogor.
Membuat geram mantan aktivis “98” hingga saat ini belum di berikan sanksi terkait -Korupsi karna
di duga dengan sengaja melakukan penyimpangan
(RAB) Melanggar aturan
Spek tehknis-pembanguna gedung tersebut-
Kepada, detik hukum
Leonard Purba.SE.SH yang juga mantan wartawan harian SENTANA menjelaskan”
tindakan yang di lakukan
oknum kepsek SDN, 02 sukamanah Jonggol serta kontraktor, counsulatan pengawas.tergolong berani dan semestinya
dapat tindak Pidana karna telah melakukan, korupsi
Jadi jika, bersangkutan
di proses hukum
Pihak, (Apk) agar mendapat efek Jera dari perbuatannya maka oleh karna itu saya meminta dengan sangat agar
Bupati Bogor Rudi Sumanto.S.SI. memerintahkan Disdik, memberikan sanksi berat kepada oknum
dunia pendidikan, adalah tempat cikal bakal
“Anak bangsa dan bukan berikan contoh pe.imoin yang korup seperti oknum kepsek SDN 02 desa Sukamanah Jonggol yang di duga korupsi atap Baja rigan sekolah apa pun, bentuk perlakuan kecurangan oknum sangat menggangu aktifitas lingkungan pendidikan dan kawatirnya perlakukan ok hm dapat di contoh orang lain “Tegas mantan aktivis “98” itu
DH/Subhan beno/red
Sumber: aktivis Bogor timur.






