detikhukum.id ||. TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah resmi mengamankan seorang pria berinisial GT (32), yang menjabat sebagai Bendahara di sebuah institusi pendidikan tinggi di Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. GT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan pihak yayasan hingga hampir setengah miliar rupiah.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (07/02/2026) setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi dari pihak kampus yang diwakili oleh ketuanya, Dr. Mansur Tanjung, pada Jumat (06/02). Kecurigaan bermula saat sejumlah kewajiban finansial kampus, seperti pembayaran honor panitia, biaya Alat Tulis Kantor (ATK), hingga honor survei dosen, tidak kunjung terealisasi meskipun dana telah diinstruksikan untuk dicairkan.
“Pihak pelapor merasa curiga karena biaya operasional dan honor yang seharusnya sudah dibayarkan kepada yang berhak, ternyata belum juga diselesaikan oleh bendahara,” ujar Iptu Dian Agustian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan penggelapan ini semakin kuat setelah ditemukan komunikasi melalui pesan singkat (WhatsApp), di mana terlapor diduga mengakui telah menggunakan uang kampus untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersangka, Yayasan Institut Bisnis dan Teknologi Al Washliyah (IBTA) ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp499.634.000,- (Empat ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen administratif, di antaranya Satu lembar Nota Dinas pengambilan dana dari Bank BRI dan Bank BSI tertanggal 21 November 2025. Satu lembar Nota Dinas pengambilan dana dari Bank Mandiri tertanggal 27 Januari 2025 serta Satu lembar Nota Dinas pengambilan dana dari Bank Mandiri tertanggal 14 Februari 2026.
Setelah dilakukan gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, tim penyidik bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka GT. Saat ini, tersangka telah berada di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Tersangka terancam dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja atau jabatan. Kami akan segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.
DH/B.Butarbutar/red






