Tiga Lokasi Galian Tanah C di Gorowong Tetap Beroperasi, Abaikan Himbauan Tegas Gubernur Jawa Barat

detikhukum.id, || Bogor — Aktivitas galian tanah C di wilayah Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, hingga kini masih terus beroperasi tanpa hambatan berarti. Ironisnya, kegiatan pengerukan tanah tersebut terkesan mengabaikan himbauan tegas Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, yang sebelumnya memerintahkan penertiban seluruh aktivitas galian ilegal karena dinilai merusak lingkungan dan infrastruktur. Senin (09/02/2026)

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sedikitnya terdapat tiga titik lokasi galian yang masih aktif melakukan pengerukan menggunakan alat berat. Sejumlah dump truck tampak hilir mudik mengangkut material tanah keluar lokasi. Aktivitas berlangsung terang-terangan, seolah tanpa rasa khawatir terhadap penindakan aparat maupun dinas terkait.

Kondisi ini memicu keresahan warga sekitar. Selain menimbulkan polusi debu pekat yang mengganggu kesehatan, lalu lalang kendaraan bertonase berat juga memperparah kerusakan jalan kabupaten. Bahkan saat musim hujan, badan jalan berubah licin akibat ceceran tanah dari truk pengangkut, meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.

«“Kami bukan menolak pembangunan, tapi kalau galian dibiarkan tanpa pengawasan, dampaknya sangat merusak lingkungan dan jalan. Masyarakat yang dirugikan,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.»

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi telah mengeluarkan himbauan keras agar seluruh aktivitas galian ilegal dihentikan. Penertiban diminta dilakukan karena praktik tersebut dinilai mempercepat kerusakan ekosistem, menghancurkan infrastruktur jalan, serta berpotensi menimbulkan bencana lingkungan seperti longsor dan banjir.

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Aktivitas galian di Gorowong masih berjalan normal, memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta ketidaktegasan aparat penegak hukum dan instansi teknis dalam menindak pelanggaran.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah aktivitas tersebut memiliki izin resmi, atau justru dibiarkan beroperasi tanpa legalitas?

Masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penertiban menyeluruh. Jika dibiarkan berlarut-larut, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan berpotensi memicu konflik sosial.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola galian maupun instansi terkait mengenai status perizinan di tiga lokasi tersebut.

DH/Subhan beno/red

Pos terkait