detikhukum.id || Purwakarta – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta membuahkan hasil dengan berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal masjid yang sempat viral di media sosial. Kasus tersebut terjadi di Masjid Jami Fatimah Azzahra, Jalan Ipik Gandamanah, Kampung Cipicung RT 03 RW 07, Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 04.12 WIB. Aksi pelaku terekam kamera CCTV masjid dan tersebar luas di media sosial, sehingga mendapat perhatian masyarakat serta mempercepat proses penyelidikan kepolisian.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat.
“Pengungkapan kasus pencurian kotak amal ini merupakan hasil sinergi antara laporan cepat dari warga dan dukungan bukti rekaman CCTV. Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya berhasil kami amankan,” ujar AKP Uyun Saepul Uyun.
Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci gembok kotak amal yang berada di teras samping masjid, kemudian membawa kotak amal tersebut menggunakan sepeda motor. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AF dan H alias E.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit handphone, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam jelas aksi pencurian tersebut.
AKP Uyun menambahkan, kejadian pertama kali diketahui oleh marbot masjid yang kemudian melaporkannya kepada pengurus DKM dan diteruskan ke pihak kepolisian. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp950.000.
“Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 00.15 WIB. Saat ini, para pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa Polres Purwakarta berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya yang menyasar rumah ibadah.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, terlebih yang meresahkan masyarakat dan mencederai nilai-nilai keagamaan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memanfaatkan CCTV, serta segera melapor apabila menemukan adanya tindak kriminal,” tegas AKP Uyun.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Purwakarta berharap kehadiran dan peran aktif masyarakat terus terjalin guna bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Purwakarta.
DH/Samuel A.S/red






