detikhukum.id,- Jakarta,10 Febuari 2926.Perkara Nomor: 71/Pdt.G/2026/PA.Tgrs Sidang ke-3 dengan agenda mediasi dalam perkara Nomor 71/Pdt.G/2026/PA.Tgrs di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa berlangsung tidak kondusif dan menyimpang dari tujuan luhur mediasi, akibat protes terbuka kuasa hukum tergugat terhadap Hakim Mediator di dalam ruang mediasi.
Tindakan tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik, melanggar tata krama persidangan, serta mencederai kehormatan dan kewibawaan lembaga peradilan. Mediasi bukan arena konfrontasi, melainkan forum terhormat untuk mencari keadilan dengan akal sehat, etika, dan martabat.
TIM PEJUANG HUKUM PASTI MENYAMPAIKAN PERINGATAN MORAL & ETIKA PROFESI SECARA TEGAS
Setiap advokat terikat sumpah jabatan advokat, yang pada pokoknya mewajibkan
Menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan kebenaran

Bertindak jujur, berani bertanggung jawab dan berintegritas
Menghormati pengadilan, hakim, serta seluruh proses peradilan.
Selain itu, Kode Etik Advokat Indonesia secara tegas mengatur bahwa advokat:
Wajib bersikap sopan, hormat, dan beretika di dalam maupun di luar persidangan
Dilarang melakukan tindakan atau ucapan yang merendahkan martabat hakim dan lembaga peradilan
Wajib menjaga kehormatan profesi advokat sebagai officium nobile (profesi mulia)
Setiap sikap yang mencederai etika, melanggar sumpah, dan merusak kewibawaan pengadilan bukanlah perjuangan hukum, melainkan penyimpangan moral.
Atas kondisi yang tidak sehat tersebut, Hakim Mediator secara tegas menunda proses mediasi dan menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Rabu.
TIM PEJUANG HUKUM PASTI MENEGASKAN:
kami tetap tegak lurus pada hukum, sumpah profesi, dan kode etik advokat, tidak akan terpancing oleh manuver yang menyimpang, serta siap melanjutkan perjuangan hukum secara konstitusional, bermartabat, dan bertanggung jawab, demi tegaknya keadilan yang hakiki.
HUKUM TANPA ETIKA ADALAH KEKUASAAN BUTA.
ADVOKAT TANPA ETIKA ADALAH PENGKHIANAT SUMPAH.
PASTI BERANI PEDULI JAYA.
DH/ Ikhsan.B /red






