detikhukum.id, Kab. Bogor —
Praktisi hukum Leonard Purba, SE., SH., yang juga mantan aktivis Forkot ’98, mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya menunjukkan reputasi luar biasa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Leonard Purba kepada Detik Hukum melalui wawancara WhatsApp. Ia menilai, keberhasilan KPK saat ini patut mendapat sambutan positif dari publik karena kinerjanya terbukti melalui berbagai aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pejabat yang terlibat praktik korupsi.
“Keberhasilan KPK seharusnya mendapat dukungan masyarakat. Kinerja itu telah ditunjukkan lewat berbagai OTT hingga penggeledahan terhadap oknum pejabat yang melakukan transaksi suap,” ujarnya.
Leonard yang juga dikenal sebagai aktivis Bogor Timur berharap KPK dapat terus menjalankan fungsinya secara maksimal, termasuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap unsur penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Bogor bila terdapat dugaan korupsi.
Ia menegaskan, pemeriksaan dapat menyasar seluruh unsur, baik legislatif maupun eksekutif, tanpa pandang jabatan, apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.
Menurutnya, langkah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya:
UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK (sebagaimana telah diperbarui, termasuk UU No. 19 Tahun 2019)
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999
Regulasi tersebut mengatur definisi, jenis perbuatan, hingga sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.
“Fokus utamanya adalah melawan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Siapa pun yang terbukti, wajib diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, apabila ada oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang tersandung kasus korupsi dan terjaring OTT KPK, maka harus siap menerima konsekuensi hukum tanpa mempertimbangkan kepentingan tertentu.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” pungkasnya.
DH/Subhan beno/red
Sumber: Praktisi Hukum Pidana Leonard Purba, SE., SH.






