Skandal Obat Ilegal Tangerang Selatan: Mafia atau Mimpi Buruk?

detikhukum.id, || Tangerang Selatan – Ketua Umum Ruang Jurnalistik Nusantara Arfendy CFLE, Ketua Umum Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia dan Lembaga Aliansi Indonesia Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.EJ. angkat bicara terpantau Wajah Asri wilayah Pamulang dan Pondok Cabe dibayangi awan hitam peredaran Pil Koplo/Obat keras daftar G secara ilegal.

Bukan di lorong gelap, racun kimia ini justru disinyalir dijajakan secara vulgar di balik kamuflase toko Kosmetik dan toko Sembako kelontong.

Di Duga bos jaringan Obat Obatan Terlarang Type G Bernama Muchklis dan Raja mencuat dalam investigasi lapangan sebagai aktor intelektual di balik jaringan yang merusak saraf generasi muda ini. Pada Hari Jum’at (13/02/2026)

​Modus “Toko Rakyat” yang Mematikan generasi anak muda

​Hasil penelusuran Team Awak Media Jurnalistik Wartawan dan Lembaga Aliansi Indonesia dilapangan mengungkap dua titik sentral yang diduga menjadi “apotek bayangan” bagi para remaja: Jalan Tarakan, Pondok Benda, dan Jalan Raya Pondok Cabe Hilir No. 7B. Di lokasi ini, transaksi obat keras seperti Tramadol dan Hexymer dilaporkan berlangsung rapi, tanpa tersentuh hukum apakah pihak Aparatur Negara Indonesia akan menutup mata dengan kasus ini membiarkan begitu saja, para pelaku menyuplai dan menjual obat keras ilegal Type G secara bebas.

​Modus yang digunakan tergolong licin. Dengan memajang deterjen dan mi instan di barisan depan, oknum penjaga toko yang salah satunya diidentifikasi bernama Jon diduga melayani pembeli obat terlarang tanpa resep dokter.

Di atas kertas, Muchklis disebut-sebut sebagai penyokong utama (investor), sementara Raja bertindak sebagai dirigen atau koordinator lapangan yang mengatur ritme distribusi di puluhan titik di Tangerang Selatan.

​Taji Penegak Hukum Dipertanyakan

​Tajamnya peredaran obat ini menimbulkan tanya besar bagi publik. Bagaimana mungkin bisnis dengan lokasi permanen dan jalur distribusi yang benderang bisa luput dari radar Polsek Pamulang maupun Polres Tangerang Selatan ….. ?????.

​Muncul spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai adanya “upeti koordinasi” yang membuat para aktor utama seolah tak tersentuh. Istilah “tangkap-lepas” menjadi isu miring yang mencoreng citra Aparat Penegak Hukum (APH), secara tidak langsung para Oknum-oknum Pihak Aparatur Negara di wilayah sudah terkondisikan dengan Para Pelaku usaha Obat Ilegal tersebut, sampai tidak berani menutup total peredaran obat keras ilegal type G di seluruh wilayah Tangerang Selatan. Ujar” Herry Setiawan.

Jika hanya penjaga toko (operator bawah) yang diringkus tanpa menyentuh sosok seperti Muklis dan Raja, maka penegakan hukum tak ubahnya seperti memangkas rumput namun membiarkan akarnya tetap kokoh.

​Melanggar Konstitusi Kesehatan.

​Secara hukum, praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut mengancam siapa pun yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan dengan hukuman penjara belasan tahun.

​Masyarakat kini menanti keberanian Polda Metro Jaya dan BPOM untuk melakukan “operasi bersih” yang tidak hanya menyasar pion-pion di toko, melainkan memutus kepala gurita mafia obat di Tangerang Selatan.

​”Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah pada penjual kecil, namun tumpul saat berhadapan dengan bandar besar yang berlindung di balik tumpukan uang panas,” Ujar desakan warga yang resah terhadap masa depan anak-anak mereka.

DH/Subhan beno/red

Pos terkait