detikhukum.id, – || Purwakarta – Rasa haru dan syukur menyelimuti kegiatan Penyerahan Pinjam Pakai Barang Bukti Kendaraan Bermotor (Ranmor) yang digelar di Lapangan Apel Ditkrimum Polda Jabar, Pada Rabu, 18 Februari 2026.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkoba dan knalpot non standar tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Barat Rudi Setiawan.
Turut hadir Gubernur Jawa Barat, jajaran PJU Polda Jabar, Forkopimda Jawa Barat, para Kapolres se-Jawa Barat, termasuk Kapolres Purwakarta I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, para Kasat Reskrim, termasuk Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun serta para Kasat Lantas.
Dalam kegiatan tersebut, dua warga yang merupakan korban tindak pidana dan berhasil mendapatkan kembali kendaraannya melalui pengungkapan kasus oleh Sat Reskrim Polres Purwakarta, turut hadir menerima secara langsung kendaraan miliknya.
Penerima pertama, Alim Abdilah, warga Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, menerima kembali sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam tahun 2006.
Sementara itu, Yeni, warga Kelurahan Tegal Munjul, Kecamatan Purwakarta, kembali menerima sepeda motor Suzuki Spin warna putih miliknya.
Keduanya menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolres Purwakarta dan jajaran Sat Reskrim Polres Purwakarta atas kerja keras dalam mengungkap kasus dan mengembalikan kendaraan yang sempat hilang.
Kapolres Purwakarta I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas, Enjang Sukandi menegaskan bahwa pengembalian kendaraan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pengembalian kendaraan kepada pemiliknya menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara serius. Ini adalah bentuk pelayanan dan tanggung jawab kami dalam menjaga hak-hak masyarakat,” ujar AKP Enjang Sukandi.
DH/Samuel A.S/red






