detikhukum.id | Kota Medan || Gelombang penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tentang penataan dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal terus menguat. Sekitar 5.000 orang dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Medan, pada Kamis (26/2/2026).
Aksi massa ini digagas oleh Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan, yang menyatakan sikap tegas menolak Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026, yang diterbitkan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
Salah satu inisiator aksi, Lamsiang Sitompul, menyebut jumlah massa terus bertambah seiring dukungan dari berbagai elemen masyarakat.
“Estimasi massa kurang lebih 5.000 orang. Yang sudah menyatakan siap ikut berasal dari berbagai organisasi dan komunitas,” kata Ketua Umum Horas Bangso Batak, Dr. Lamsiang Sitompul, pada Rabu (25/2/2026).
Sejumlah organisasi yang disebut akan bergabung antara lain Horas Bangso Batak (HBB) sekitar 500 orang, PMS 1.000 orang, GPBI 500 orang, Rekan Juang PPM 250 orang, LP3I 50 orang, LSM Penjara Pak Simbolon 30 orang, KKDBI 25 orang, serta elemen lainnya dari Pangururan.
Aliansi menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan, khususnya bagi pedagang dan konsumen daging babi. Mereka meminta agar penataan dilakukan secara adil dan menyeluruh, tanpa terkesan menyasar kelompok tertentu.
“Kami meminta surat edaran itu dicabut. Jangan sampai kebijakan ini memicu perpecahan di tengah masyarakat,” tegas Lamsiang.
Menurut mereka, daging yang diperjualbelikan telah melalui prosedur resmi di rumah potong hewan, sehingga tidak tepat jika dianggap tidak layak atau membahayakan.
Selain itu, aliansi juga menilai masih banyak persoalan mendesak di Kota Medan seperti banjir, kemacetan, narkoba, hingga praktik prostitusi terselubung yang dinilai lebih prioritas untuk ditangani.
Ia menegaskan, apabila tuntutan pencabutan surat edaran tidak direspons, aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar berpotensi digelar.
Situasi ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Medan dalam menjaga keseimbangan antara kebijakan penataan kota dan harmoni sosial masyarakatnya.
DH/Raffa Christ Manalu/red






