DPD FWJI DKI: PKBM Golden Home Schooling Diduga Menahan Dapodik Siswa Hampir 1 Tahun

detikhukum.id,- Jakarta Pusat – PKBM Golden Home Schooling yang beralamat di Jalan Kartini 2 No. 14 Sawah Besar Jakarta Pusat viral di media online setelah diduga menahan data pokok pendidikan (Dapodik) salah satu siswanya hampir 1 tahun. Kasus ini bermula dari hukuman yang diberikan kepada siswa tersebut karena kedapatan membawa handphone ke dalam kelas pada jam pelajaran. Senin (3/3/2026)

Hukuman yang diberikan berupa menulis ulang kalimat penyesalan sebanyak 38 halaman. Dalam jumpa pers. Jumat 27 Februari 2026, di sebuah restoran cepat saji di kawasan Mangga Besar, Rohana (orang tua siswa) menyesalkan tindakan pihak sekolah. “Bukan masalah hukuman menulis yang saya sesalkan, namun tindakan yang memulangkan anak saya tanpa pemberitahuan dan tanpa dibekali alat komunikasi, sehingga anak saya harus pulang sendiri, sangat beresiko bagi anak saya,” ungkapnya.

Rohana menjelaskan bahwa penyitaan handphone dilakukan bukan oleh guru kelas, melainkan kepala sekolah. Diduga, kepala sekolah juga telah membuka isi hp tersebut. “Ketika teman anak saya menelpon anak saya melalui hp tersebut, kepala sekolah yang menerima telpon tersebut,” tambahnya. Menurut Rohana, pihak sekolah tidak pernah mensosialisasikan larangan membawa hp ke sekolah, karena hp anaknya biasanya digunakan untuk menghubungi orang tua saat selesai jam pelajaran untuk meminta jemput.

Akibat trauma yang mendalam, siswa tersebut meminta untuk dipindahkan ke sekolah lain. Permintaan itu dikabulkan Rohana dengan memindahkan anaknya pada April 2024. “Saya khawatir akan psikologi anak saya, sehingga pada bulan April 2024 saya pindahkan anak saya ke sekolah lain,” ucapnya.

Namun, pencabutan Dapodik dari PKBM Golden Home Schooling baru dilakukan pada 26 Februari 2026 dengan alasan siswa diwajibkan membayar SPP bulan Mei dan Juni, padahal siswa tersebut sudah tidak lagi mendapatkan hak belajar dari sekolah tersebut. Suku Dinas Pendidikan telah berupaya melakukan mediasi antara pihak sekolah dan orang tua murid pada tanggal yang sama, namun pihak sekolah tidak hadir.

Keanehan terjadi setelah beberapa media massa online memberitakan kasus ini, pihak sekolah langsung memproses perpindahan Dapodik. Penahanan Dapodik selama hampir 1 tahun membuat pihak PKBM Golden Home Schooling diduga sengaja melakukan penundaan berlarut-larut, tidak memberikan pelayanan, serta melakukan penyalahgunaan kewenangan yang telah diatur dalam Undang-undang.

Rohana berharap hal serupa tidak terjadi lagi di dunia pendidikan dan mendesak Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi secara keseluruhan terhadap PKBM Golden Home Schooling.

Atas kejadian tersebut Rosid selaku ketua DPD Fwj Indonesia DKI berharap hal serupa tidak terjadi lagi di dalam dunia pendidikan. Rosid juga mendesak instansi terkait dalam hal ini dinas pendidikan segera melakukan evaluasi secara keseluruhan terhadap PKBM Golden Home Schooling. Sampai berita ini diterbitkan pihak PKBM Golden Home Schooling belum bisa memberikan klarifikasi kepada awak media.

Sumber: Rosid DPD FWJI

(*/red)

Pos terkait