detikhukum.id, || Indramayu, –
Klarifikasi kepala bidang (Kabid) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Indramayu soal kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang naik 100% lebih untuk tahun 2026 memang benar adanya sesuai penjelasan oleh Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Sugiharti yang dilaksanakan di Ruang Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Jl. RA Kartini No.15-17, Margadadi, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Kamis (26/02/2026).
Klarifikasi kenaikan NJOP di Ruang Kabid PBB dan BPHTB Bapenda dihadiri oleh Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Sugiharti, Fajar Staff kabid (Kepala Bidang) dan Olis Nurcholis Staff BKAD yang ada di Ruang Kabid PBB dan BPHTB Bapenda ikut hadir pada saat awak media mengklarifikasi soal kenaikan NJOP tersebut.
Dengan adanya permasalahan masyarakat Balongan adanya kenaikan NJOP yang naik sampai 100% lebih, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Sugiharti angkat bicara dengan menjelaskan secara jelas kepada awak media, tahun ini memang ada kenaikan untuk NJOP dan BPHTB karena mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku juga sesuai dengan peraturan daerah (perda) untuk daerah KPI (Kawasan Peruntukan Industri) yang diberlakukan baru 6 kecamatan diantaranya Kecamatan Indramayu, Sindang, Balongan, Krangkeng, Losarang, Terisi dan 70 desa sampai tahun 2026 yang naik NJOP nya, tapi untuk PPB tidak ada kenaikan sampai sekarang.
Dalam klarifikasi dengan awak media, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Sugiharti menjelaskan bahwa,” Untuk kenaikan NJOP dan BPHTB memang benar tahun ini naik karena mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku juga sesuai dengan peraturan daerah (perda) untuk daerah KPI yang diberlakukan baru 6 kecamatan diantaranya Kecamatan Indramayu, Sindang, Balongan, Krangkeng, Losarang, Terisi dan 70 desa sampai tahun 2026 yang naik NJOP nya, tapi untuk PPB tidak ada kenaikan sampai sekarang.Dan Semuanya itu untuk menaikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Indramayu ,” Ujarnya.
DH/Thoha/red






