detikhukum.id,- Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual pada Jumat, 6 Maret 2026.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis.
Menurut Anang, keputusan rehabilitasi diberikan setelah tim melakukan kajian terhadap sejumlah perkara yang melibatkan penyalahguna narkotika yang tidak terkait dengan jaringan peredaran gelap.
Pendekatan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan penegakan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan bagi pengguna narkotika.
Adapun tiga perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu:
Pertama, perkara atas nama Gufron dari Kejaksaan Negeri Manokwari.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua, perkara yang melibatkan dua tersangka, yakni I M. Rahmani alias Mani bin Zarkasi (Alm) dan Efendi alias Nyamuk bin Nasrudin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala. Keduanya disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sejumlah alternatif pasal lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, perkara atas nama Hamdanor alias Hamdan bin Rafi’i dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan ketentuan pidananya dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan alternatif pasal lain termasuk Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Persetujuan rehabilitasi terhadap para tersangka diberikan setelah memenuhi sejumlah persyaratan penting.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, seluruh tersangka terbukti positif menggunakan narkotika. Namun dari hasil penyidikan dengan metode know your suspect, para tersangka dipastikan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya berstatus sebagai pengguna terakhir atau end user.
Selain itu, para tersangka juga tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berdasarkan hasil asesmen terpadu dikategorikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Pertimbangan lain yang memperkuat keputusan tersebut adalah para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang. Di samping itu, mereka juga dipastikan tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir dalam jaringan peredaran narkotika.
Jampidum menegaskan bahwa kebijakan rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan implementasi dari prinsip dominus litis, yakni kewenangan jaksa dalam menentukan arah penanganan perkara pidana dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan hukum.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” ujar Jampidum.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendorong pendekatan pemulihan bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat, tanpa mengurangi ketegasan penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap narkotika.Jakarta, 6 Maret 2026
Penutup.
Sumber : Eric FWJI Tangkot
DH/ Sulaeman / red






