DetikHukum.Id Gorontalo Hampir 50% Warga Desa Motoduto Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo,Minggu 25 Agustus 2024 Pukul 16.00 Wib.
Terpantau oleh awak media Detik Hukum,para warga yang hendak mendatangi kediaman Mantan Kades di dominasi oleh ibu ibu Rt 2 area alfamart desa motoduto.
Setelah di konfirmasi
Fery isa mantan Kepala Desa Mototudo mengatakan bahwa”Kedatangan warga ini,memenuhi undangan saya terkait adanya lowongan pekerjaan untuk warga motoduto dan sekitarnya yang saat ini belum punya pekerjaan tetap sebagaimana pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yaitu: “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Artinya, setiap warga negara Indonesia berhak untuk menyejahterakan hidupnya dengan memiliki pekerjaan yang layak.”kata Fery”
Fery pun mengatakan bahwa UUD 1945
telah mengatur hak dan kewajiban seluruh rakyat Indonesia, termasuk mengenai pekerjaan. Ada beberapa pasal yang mengatur hal tersebut, salah satunya yaitu pasal 27 ayat 2.
Dasar hukum mengenai pekerjaan ini perlu diketahui dan dipahami oleh segenap rakyat Indonesia. Pasalnya, pekerjaan merupakan sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup.”Jelas Fery”
Sebagai mantan Kades Motoduto saya akan selalu ada untuk warga motoduto kecamatan Boliyohuto dan untuk info terkait tentang lowongan pekerjaan, belum bisa saya sampaikan disini,hanya saja saya akan melakukan kordinasi dulu dengan mereka begitu.”jelas Fery”
Hak dan kewajiban warga negara saling terkait dan memainkan peran penting dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab. Hak warga negara yang dijamin dalam UUD 1945.”pungkas Fery”
Ucapan terima kasih oleh warga yang datang menghadiri undangan, sebut saja Yabox,beliau mengatakan.
Cuma pak Fery yg bisa kami andalkan,karena dengan beluau punya relasi yang cukup luas.
Bukan cuma kase lia jago kandang.”Tapi Fery juga bisa berikan lapangan pekerjaan untuk warga,bukan hanya motoduto warga desa tetangga juga beliau bantu.”pungkas yabox saat wawancara.