detikhukum.id, || Indramayu, –
Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Balongan Gelar Pengumpulan Zakat Fitrah Bagi Warga Sekolah Untuk Disalurkan Ke Para Mustahik yang berada disekitar wilayah kecamatan Balongan yang diselenggarakan di Halaman SMPN 1 Balongan Jl. Raya Sukaurip No.35, Balongan, Kec. Balongan, Kabupaten Indramayu, Selasa (10/03/2026)
Kegiatan ini dihadiri oleh kepsek SMPN 1 Balongan, Guru-Guru , Para Pegawai TU (Tata Usaha) dan Seluruh Siswa dan Siswi dari kelas 7 sampai kelas 9. Pengumpulan Zakat Fitrah ini dilakukan pada tanggal 2-6 Maret Dan akan di Salurkan ke para mustahik pada hari kamis ,12 maret 2026.
Acara Pengumpulan Zakat Fitrah ini bertujuan untuk memudahkan panitia menyalurkan zakat Fitrah ke para mustahik. Untuk nilai zakat pada Ramadhan tahun ini telah di tentukan oleh pemerintah Kabupaten Indramayu yakni untuk Beras 2.5 kg dan Kalau dikonversikan ke uang Rp 37.500,-.
Dalam wawancara dengan awak media Kepala SMPN 1 Balongan Agus Sugianto, S.Pd., M.Si Menjelaskan bahwa,” Kami menginformasikan bahwa SMP Negeri 1 Balongan akan melaksanakan kegiatan pengumpulan zakat fitrah siswa, guru, dan TU, serta infak Ramadhan guru dan TU. Kegiatan ini sudah dilaksanakan dari tanggal 2-6 Maret 2026.dan akan Disalurkan pada hari kamis, 12 Maret 2026. Kami menghimbau kepada seluruh siswa, guru, dan TU untuk menyalurkan zakat fitrah dan infak Ramadhan melalui panitia yang telah ditunjuk. Zakat fitrah dapat disalurkan dalam bentuk beras atau uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Ucapnya.
DH/Thoha/red






