Leonard Purba Ingatkan Ancaman Pidana UU ITE: Hingga 4 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

DetikHukum.id, || Bogor

Praktisi hukum sekaligus advokat HBS & Partners Law Office 362, Leonard Purba, SE, SH, mengingatkan masyarakat terkait konsekuensi hukum atas penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam keterangannya kepada media Detik Hukum melalui sambungan telepon, Leonard menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE, baik berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 maupun perubahan terbaru UU No. 1 Tahun 2024, dapat dikenakan sanksi pidana.

“Penyalahgunaan UU ITE oleh siapa pun, baik individu maupun oknum tertentu, memiliki konsekuensi hukum yang jelas, yakni dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Mantan aktivis Forkot ’98 itu menjelaskan bahwa salah satu pasal yang sering digunakan dalam penegakan hukum adalah Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah di ruang digital.

“Pasal ini kerap menjerat pelaku yang melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ancaman hukumannya bisa mencapai 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta,” jelas Leonard.

Namun demikian, ia juga mengakui bahwa tidak semua masyarakat memahami secara utuh penerapan UU ITE. Bahkan, dalam praktiknya, undang-undang tersebut kerap dianggap sebagai “pasal karet” karena dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir.

“Meski sering dianggap sebagai pasal karet, UU ITE tetap berlaku dan harus dipatuhi. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih bijak dalam menggunakan media digital agar tidak terjerat persoalan hukum,” tambahnya.

Leonard yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat AIPBR itu mengimbau masyarakat untuk memahami batasan dalam menyampaikan pendapat di ruang digital, agar tidak berujung pada pelanggaran hukum.

Penulis : Beno
Media : Detik Hukum
Sumber : Leonard Purba, SE, SH

Pos terkait