detikhukum.id,- Jakarta – Petugas gabungan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Senen Raya, RW 01, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026) sore.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB itu melibatkan unsur Bhabinkamtibmas, Babinsa, aparatur kecamatan dan kelurahan, Satpol PP, serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). Total personel yang dikerahkan dalam penertiban tersebut mencapai sekitar 50 orang.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan sejumlah PKL yang masih berjualan di lokasi tersebut. Sebelumnya, para pedagang telah menerima surat edaran sebanyak tiga kali terkait larangan berjualan di sepanjang Jalan Senen Raya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak lima gerobak milik pedagang yang masih nekat berjualan. Gerobak tersebut kemudian dibawa oleh petugas sebagai bentuk penegakan aturan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya gangguan berarti. Petugas juga memberikan imbauan kepada para pedagang untuk tidak kembali berjualan di lokasi yang telah ditetapkan sebagai area terlarang.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
DH/ Yordani Emerald /red






