detikhukum.id – Purwakarta || Suasana harap-harap cemas belasan korban dugaan penipuan Lembaga Pelatihan Kerja Azumy Gakuin Center berakhir dengan kepastian hukum. Mereka mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta di Jalan Siliwangi, Kamis 16/4/2026, setelah mendapat informasi perkara yang sudah berjalan lebih dari setahun resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Koordinator korban, Jajang Sutisna, mengaku lega karena kasus yang diperjuangkan kini memasuki babak baru.
“Alhamdulillah, hari ini akhirnya perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta dan tersangka langsung ditahan. Kami sudah menunggu lebih dari setahun, dan hari ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk memutus keadilan,” ujar Jajang kepada awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta melalui Kasi Intel Ratno Timur H. Pasaribu membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan penyidik kepada penuntut umum.
“Benar telah dilakukan pelimpahan perkara. Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Lapas Purwakarta,” kata Ratno melalui pesan seluler.
Kasus ini bermula dari mimpi 34 warga untuk bekerja di Jepang yang kandas. Mereka sudah menjalani proses BAP di Polres Purwakarta. Para korban menyetorkan dana dalam jumlah besar, namun janji keberangkatan tak kunjung terealisasi lebih dari satu tahun. Korban yang memilih mundur pun tidak mendapat pengembalian uang.
Investigasi mengungkap LPK Azumy beroperasi tanpa izin resmi. Hal itu diperkuat Surat Perintah Penghentian Kegiatan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta Nomor TK.06.01/0267-LATTAS/I/2024 tertanggal 22 Januari 2024. Meski diperintahkan berhenti, kegiatan tetap berlanjut dan dana tidak dikembalikan hingga berujung laporan pidana.
Status kasus naik ke penyidikan dengan penetapan tersangka inisial IK melalui SPDP Nomor B/1090/X/Res.1.11/2025/Satreskrim, tertanggal 27 Oktober 2025.
Salah satu korban, Hilal Nurendra, mengaku melapor sejak 2023. Dengan ditahannya tersangka, ia berharap haknya bisa kembali.
“Kami berharap proses hukum ini berjalan transparan dan adil. Yang utama adalah kepastian hukum,” ujarnya.
Aktivis Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta, Rizky Widya Tama, menilai penahanan wajar dalam prosedur hukum. Syaratnya, didasari bukti kuat dan pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri atau merusak bukti.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk memeriksa legalitas dan reputasi lembaga pelatihan kerja sebelum mendaftar dan menyetorkan uang.
DH/Raffa Christ Manalu/red






