detikhukum.id, || Kebumen
Kasus penganiayaan seorang ibu tiri warga Kalipetir RT 01 RW 13 desa Sadang kulon kecamatan Sadang kabupaten kebumen diduga telah menganiaya anak tirinya hingga lebam
Kasus ini mencuat ,ketika salah satu guru dari anak tersebut mencurigai mengapa sudah seminggu anak didiknya tidak masuk sekolah,
Berdasarkan kekhawatiran sang guru terhadap anak didiknya lalu pihak guru bergegas berkunjung kerumah muridnya(korban) guna memastikan korban baik baik saja.
Namun ironisnya ketika sampai dirumah korban alangkah terkejutnya sang guru melihat anak didiknya yang sudah mengalami lebam lebam,
Seorang guru yang mencurigai anak didiknya yang seminggu tidak masuk sekolah saat di hubungi wartawan melalui sambungan telepon dan pesan WhastApp mengungkapkan
“Setelah sampai dan melihat kondisi murid kami yang lebam maka kami menanyakan kepada anak tersebut, “Nah sang anak kepada saya menyampaikan bahwa luka lebam yang ia alami tersebut di akibatkan pukulan pukulan dari ibu tiri korban
Dari keterangan salah satu tetangga korban,di dapatkan bahwa anak tersebut sudah tidak punya ibu kandung karena sang ibu kandung sudah meninggal,dan sang ayah merantau ke Jakarta,j.
“Jadi anak ini tinggal bersama ibu tiri.
Hal semacam ini tidak bisa di biarkan.dan ini harus di proses hukum.
“Pungkasnya.
Berdasarkan peristiwa ini diharapkan agar pihak penegak hukum segera mengusut tuntas kasus yang menimpa korban anak dibawah umur.
Kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 dengan ancaman pidana hingga 5 tahun.
DH/Subhan beno/red






