Pengda IPPAT Gelar Pembinaan Dan Pengawasan PPAT Oleh MPPD PPAT Indramayu Serta Sosialisasi Penerapan UU no 18 Tahun 2021

detikhukum.id, || Indramayu – Pengurus Daerah (Pengda) IPPAT Ikatan Pembuat Pejabat Akta Tanah (PPAT) Gelar Pembinaan Dan Pengawasan PPAT Oleh MPPD (Majelis Pembina dan Pengawas Daerah) PPAT Kabupaten Indramayu Serta Sosialisasi Penerapan UU (Undang-Undang) no 18 Tahun 2021 terkait alat bukti tanah bekas milik adat berjalan lancar dan sukses yang diselenggarakan di Aula Hotel Trisula Jl. DI. Panjaitan No. 77, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, Selasa (21/04/2026).

Acara dihadiri oleh perwakilan kanwil (Kantor Wilayah) BPN (Badan Pertanahan Negara) Jawa Barat, perwakilan MPPD PPAT BPN Kabupaten Indramayu, dan seluruh Notaris se kabupaten Indramayu. IPPAT merupakan satu-satunya wadah organisasi profesi bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Indonesia, mirip dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) bagi para notaris.

Organisasi ini telah diakui secara resmi oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Fungsi dan Peran IPPAT

IPPAT didirikan dengan beberapa tujuan utama, antara lain:

• Wadah Pemersatu: Mempersatukan seluruh PPAT di Indonesia dalam satu ikatan yang solid.

• Pembinaan Etika: Mengawasi dan membina anggotanya agar bekerja sesuai dengan Kode Etik Profesi.

• Peningkatan Kualitas: 

Menyelenggarakan pelatihan atau diskusi hukum terkait pertanahan bagi para anggotanya.

• Perlindungan Hukum: 

Memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada anggota dalam menjalankan tugas jabatannya.

Karena IPPAT adalah organisasinya, penting untuk memahami apa itu PPAT:

• Tugas Utama: Membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (seperti Akta Jual Beli, Hibah, Tukar Menukar, dll).

• Dasar Hukum: Kinerja mereka diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998.

• Perbedaan dengan Notaris: 

Meskipun banyak Notaris yang juga menjabat sebagai PPAT, keduanya adalah jabatan yang berbeda. Notaris berwenang membuat akta umum, sedangkan PPAT khusus menangani akta pertanahan. 

Organisasi ini memiliki tingkatan dari pusat hingga daerah:

• PP (Pengurus Pusat): Berkedudukan di Ibu Kota Negara.

• Pengwil (Pengurus Wilayah): Berkedudukan di tingkat Provinsi.

• Pengda (Pengurus Daerah): 

Berkedudukan di tingkat Kabupaten/Kota.Acara ini berlangsung dari pagi sampai sore hari dan sangat disayangkan saat awak media ingin wawancara dari pihak panitia tidak mau diwawancarai dengan alasan ini acara internal. Padahal ini acara publik atau acara umum karena diadakan di sebuah Hotel bukan dikantor Notaris atau dikantor BPN. ,”Maaf mas,tidak usah diwawancarai ini acara internal,” Ujar Notaris Eric ketua Panitia pelaksana acara IPPAT.

DH/Thoha/red

Pos terkait