Dampak Kecelakaan di Bekasi Timur, KAI Batalkan 13 Perjalanan KA Jarak Jauh

detikhukum.id, – Jakarta || PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan sejumlah penyesuaian perjalanan kereta api dengan mengutamakan keselamatan dan mendukung proses penanganan di lokasi kecelakaan Bekasi Timur. Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menyebut penyesuaian dilakukan secara bertahap seiring evakuasi dan investigasi yang masih berjalan.

Pada Selasa 28/4/2026, sebanyak 13 perjalanan kereta api jarak jauh dibatalkan. Pembatalan ini untuk memastikan aspek keselamatan serta memberi ruang bagi tim teknis, KNKT, dan Basarnas yang masih bekerja mengevakuasi lokomotif dan korban terperangkap. Jalur hilir sudah dibuka, namun layanan Commuter Line masih dibatasi hingga Stasiun Bekasi.

Berikut daftar 13 KA jarak jauh yang perjalanannya dibatalkan pada 28 April 2026:

  1. 117B KA Gunungjati Cirebon–Gambir
  2. 56F–53F KA Purwojaya Cilacap–Gambir
  3. 58F–59F KA Purwojaya Gambir–Cilacap
  4. 143B KA Madiun Jaya Madiun–Pasarsenen
  5. 17 KA Argo Sindoro Semarang Tawang–Gambir
  6. 75B KA Mataram Solo Balapan–Pasarsenen
  7. 163 KA Gumarang Surabaya Pasarturi–Pasarsenen
  8. 149 KA Singasari Blitar–Pasarsenen
  9. 94–91 KA Jayabaya Malang–Pasarsenen
  10. 61B KA Manahan Solo Balapan–Gambir
  11. 257 KA Progo Lempuyangan–Pasarsenen
  12. 29F KA Argo Anjasmoro Surabaya Pasarturi–Gambir
  13. 175 KA Menoreh Semarang Tawang–Pasarsenen

KAI mengimbau calon penumpang yang terdampak pembatalan untuk melakukan pembatalan tiket dan bea dikembalikan 100% di stasiun atau melalui aplikasi Access by KAI. Posko informasi dibuka di Stasiun Bekasi dan layanan call center 121 tetap siaga 24 jam untuk keluarga korban maupun penumpang. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memastikan negara hadir dalam penanganan korban dan investigasi kecelakaan ini.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait