Buronan Pelaku Pembacokan Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polsek Cilincing

detikhukum.id, – Jakarta Utara, – Satuan Unit Reskrim Polsek Cilincing bersama Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap SKM pelaku pembacokan sampai mengakibatkan korban meninggal dunia terhadap pria parubaya bernama Berkat di kawasan proyek WIKA, Cilincing Jakarta Utara.

Kapolsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara Kompol Fernando Saharta Saragi SH .M.Si, mengatakan tersangka (SKM) merupakan salah satu anggota kelompok pangkalan Pasir yang saat itu sedang bertikai dengan kelompok Carok.

“Pada malam itu terjadi pertikaian atau tawuran antara dua kelompok. Saling berhadapan, tiba-tiba pelaku menyerang korban (B) dari samping sehingga mengenai leher sebelah kiri,” ujar Fernando Kamis (13/6/2024).

“Kami mau meluruskan berita yang mengatakan bahwa korban salah sasaran adalah tidak benar, ia merupakan bagian dari salah satu kelompok yang bertikai,” bebernya.

Setelah membacok korban (B), tersangka (SKM) langsung kabur dan bersembunyi di daerah Kuningan, Jawa Barat. “Tersangka kabur bersembunyi di daerah Kuningan,”ungkapnya.

Setelah dilakukan pencarian, tersangka pun mencium gerak-gerik petugas hingga membuatnya berniat kembali ke Cilincing.

“Belum sampai ke Cilincing, tersangka sudah tertangkap oleh tim gabungan di exit tol Cakung, Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024),” ucapnya.

Selain tersangka (SKM), tim gabungan juga turut mengamankan barang bukti baju korban dan baju yang digunakan tersangka pada malam itu.

“Untuk barang bukti senjata tajam masih dalam pencarian, karena pelaku langsung membuangnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian menjelaskan tim gabungan bergerak setelah mengetahui adanya korban tewas.

Kita langsung bergerak memintai keterangan para saksi dan mengumpulkan barang bukti. Berbekal itu semua maka diketahui bahwa SKM adalah pelaku pembacokan itu.

Akibat perbuatannya, tersangka (SKM) dijerat dengan 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Ancamannya hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Fernando.

DH/M. Fidri/red

Pos terkait