Penangkapan Pelaku Judi Online di Tapanuli Tengah

detikhukum.id – Tapanuli Tengah | Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang pelaku judi online di Desa Bondar Sihudon II, Kec. Andam Dewi, Kab. Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Selasa, (2/6/2024) sekitar pukul 21:30 WIB.

Pelaku yang diamankan adalah RT (27 Thn), seorang mahasiswa warga Andam Dewi, Tapanuli Tengah.

Penangkapan pelaku RT dilakukan atas laporan dari masyarakat, terkait aktivitas judi online yang kerap dilakukannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa uang tunai sebesar Rp 676.000 dan satu unit handphone merk SAMSUNG berwarna biru, yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam menjalankan judi online jenis KIM.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H Melalui Kapolsek Barus IPTU Mulia Riadi, S.H., M.I.Kom menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku RT ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Barus untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan UU yang berlaku.

“Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Tapanuli Tengah” Ucap Kapolsek

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan kepolisian dalam memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara.

DH/Bilson/red.

Pos terkait