detikhukum.id, || Bogor
Kuasa hukum Yani Rismawati, Leonard Purba, SE, SH, mendesak penyidik Polres Bogor untuk segera melakukan gelar perkara atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang menimpa kliennya.
Leonard yang tergabung dalam HBS & Partners Law Office 362, Cibubur, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah berjalan cukup lama tanpa adanya perkembangan signifikan.
“Kami meminta agar perkara ini segera digelar, mengingat laporan pengaduan sudah hampir satu tahun tanpa tindak lanjut yang jelas, bahkan sebelum saya mendampingi klien,” ujarnya kepada media Detik Hukum.
Menurutnya, kepastian hukum sangat penting dalam penanganan perkara, terlebih dalam kasus yang telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Leonard juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum, pengaduan memiliki batas waktu tertentu sejak pelapor mengetahui adanya tindak pidana.
“Dalam aturan disebutkan bahwa pengaduan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu tertentu sejak korban mengetahui adanya peristiwa pidana. Oleh karena itu, percepatan proses hukum menjadi sangat penting agar tidak terjadi hambatan dalam penanganan perkara,” jelasnya.
Ia menegaskan, gelar perkara diperlukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk pemanggilan terlapor secara resmi oleh penyidik.
“Kami berharap setelah dilakukan pemanggilan terhadap terlapor, perkara ini dapat segera naik ke tahap gelar perkara sehingga ada kejelasan hukum. Kami juga berharap terlapor bersikap kooperatif,” tambah Leonard.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kasus yang menimpa kliennya merupakan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP terbaru.
“Setiap orang yang secara melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya, dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda sesuai ketentuan,” tegasnya.
Leonard berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan tuntas, sehingga perkara tersebut dapat menemukan titik terang dan memberikan efek jera bagi pelaku.
“Harapan kami, perkara ini segera dituntaskan secara terang benderang dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” pungkasnya.
DH/ Subhan beno/red






