Seorang Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Penganiayaan di Parungpanjang, Didampingi Kuasa Hukum Saat Melapor

detikhukum.id, || Bogor – Seorang perempuan berinisial H (47), warga Kampung Hegar Jaya, Desa Parungpanjang, Kabupaten Bogor, melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Parungpanjang. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: B/147/STPL/IV/2026/Sektor Parungpanjang tertanggal 22 April 2026.

Dalam proses pelaporan, korban didampingi oleh kuasa hukum Hari Sugiono, SH serta Rendi Listianto Ketua BAI (Badan Advokasi Indonesia) Kabupaten Bogor, sebagai bentuk pendampingan hukum atas kasus yang dialaminya.

Peristiwa penganiayaan itu diketahui terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 17.45 WIB di Kampung Ciparay Purba RT 01/05, Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Dalam laporannya, korban yang diketahui bernama Herlina menyebutkan bahwa kejadian bermula saat dirinya sedang berada di rumah. Kemudian datang seorang perempuan berinisial N.A.S (Novita Angreni Siregar). Tanpa sebab yang jelas, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan dengan mendorong, menampar, serta menyiramkan air cabai ke arah korban.

Tidak hanya itu, korban juga mengaku rambutnya dijambak hingga sebagian digunting oleh terlapor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka perih pada bagian mata.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan.

Pihak Polsek Parungpanjang menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

DH/Subhan beno/red

Pos terkait