detikhukum.id,- Jakarta, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI membuat kajian guna mengantisipasi dampak perang antara Iran dan Amerika Serikat (AS)-Israel terhadap stabilitas keamanan laut nasional.
Bakamla menyusun kajian strategis yang diawali dengan penyusunan tim kelompok kerja (pokja), identifikasi masalah, formulasi kajian, dan diharmonisasikan melalui serangkaian rapat antarkementerian serta lembaga kemaritiman yang memiliki satuan tugas patroli di laut.
Penyusunan kajian itu dilaksanakan pada 14 April dan 21 April 2026 dari Mabes Bakamla RI, Jakarta Pusat, secara hybrid, melibatkan seluruh instansi terkait pada forum keamanan, keselamatan dan penegakan hukum (KKPH) di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.
“Konflik yang awalnya bersifat shadow war kini telah berkembang menjadi konfrontasi terbuka dengan potensi dampak sistemik terhadap stabilitas global, regional, dan nasional, khususnya pada sektor maritim,” tulis siaran pers Humas Bakamla, dikutip Selasa (28/4).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Deputi Kebijakan dan Strategi Bakamla RI tersebut, dibahas sejumlah isu strategis, antara lain potensi terganggunya jalur pelayaran internasional akibat ketidakstabilan di kawasan Teluk Persia dan Selat Hormuz, yang merupakan chokepoint vital perdagangan dunia. Hal tersebut dapat berdampak pada keamanan nasional Indonesia.
Kajian strategis ini nantinya akan menjadi dasar pengambilan kebijakan nasional dalam menghadapi berbagai skenario eskalasi dampak konflik.
“Sekaligus memastikan kesiapsiagaan seluruh instansi maritim sesuai tugas peran dan fungsinya dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perairan serta yurisdiksi Indonesia,” tulis siaran pers tersebut.
DH / Gusdin/red






