detikhukum.id,- Jakarta || Pembentukan Organisasi Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tipikor (BIDIK) di DKI Jakarta oleh Ketua DPD beserta susunannya di DKI Jakarta yang diadakan di 86 Coffee Jl. Letjend Suprapto Cempaka Putih Jakarta Pusat. Sabtu 09-Mei-2026
Upaya menyatukan kekuatan, pembentukan organisasi BIDIK untuk menjaga stabilitas, persatuan, dan mencapai tujuan bersama,Indonesia bebas dari Korupsi.
Organisasi BIDIK (Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi) adalah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang berfokus pada pengawasan, pemantauan, dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Ormas ini bertindak sebagai mitra strategis pemerintah untuk menciptakan tata kelola Pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Poin penting mengenai Ormas BIDIK Fungsi Utama :
Melakukan pemantauan dan pengawasan kinerja aparatur pemerintah dan penggunaan anggaran agar terhindar dari korupsi.
Legalitas :
Merupakan Ormas resmi yang telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham RI.
Struktur :
Memiliki Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang berpusat di Bandung dan berkembang ke tingkat daerah. dan akan dikukuhkan di jakarta DPD DKI Jakarta bila sudah tersusun semua Struktur Bagan Organisasi.

Kegiatan : Selain pengawasan, mereka aktif berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat dan pendampingan.
Selain Ormas BIDIK juga mempunyai pendampingan hukum yaitu LBH BIDIK.
Memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendukung perannya dalam penegakan hukum dan keadilan.
Serta memberikan informasi kepada masyarakat melalui Media Cetak/online/elektronik

Berikut Susunannya : Struktur KepengurusanDPD BIDIK DKI Jakarta Yang Sudah Tersusun.
Ketua :
Wellisman Manurung,S.H.,M.H.C.C.D.
Sekretaris :
Aldy Alveransyah.S.H.
Bendahara :
Eko Setiawan
Divisi Bidang Investigasi :
Eman Sulaeman
Divisi Bidang Pemantau Dan Pengawas Tipikor :
Anto
Divisi Hubungan Antar Lembaga (Huga) : Maryani
Divisi Pendidikan Dan Kebudayaan :
Dinna Yuniar Ningsih
DH/ Sulaeman /red






