Jaga Daya Saing Nasional, Prof.Dr.Ir. Rokhmin Dahuri MS Dorong Integrasi Industri Garam Dari Hulu Ke Hilir

detikhukum.id,- Indramayu, – Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS. menghadiri Forum Panen Perdana Garam Kristal Junti di Desa Juntinyuat, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian agenda reses perorangan di daerah pemilihan (Dapil) guna menyerap aspirasi masyarakat.Sabtu (09/05/2026)

Dalam kesempatan ini, Prof. Rokhmin menyoroti bahwa sektor kelautan dan perikanan masih menghadapi tantangan besar, terutama terkait kesejahteraan masyarakat pesisir. Stigma bahwa nelayan identik dengan kemiskinan, masih menjadi persoalan yang perlu diputus melalui inovasi dan penguatan tata kelola sektor maritim. Namun, kehadiran produksi Garam Kristal Junti diharapkan dapat menjadi contoh nyata bahwa masyarakat pesisir mampu tumbuh menjadi pelaku usaha yang produktif, modern, dan berdaya saing.

Prof. Rokhmin memandang bahwa produksi garam di kawasan ini menjadi salah satu model transformasi yang menjanjikan. Melalui penerapan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO), proses produksi garam yang sebelumnya membutuhkan waktu berbulan-bulan kini dapat dipercepat menjadi 4 hingga 10 hari, mulai dari proses pengendapan lumpur dan logam sampai tahap kristalisasi.

Saat ini, kawasan produksi garam tersebut memiliki 11 tunnel dengan panjang sekitar 25 meter dan tinggi dua meter yang dikelola masing-masing kelompok tani (Poktan). Selain dipasarkan ke sektor industri, hasil produksi garam juga rencananya akan dikemas dalam ukuran kecil untuk memasok kebutuhan konsumsi harian rumah tangga.

Pada momentum ini, Prof. Rokhmin turut mengapresiasi langkah yang telah dilakukan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) RI (Republik Indonesia) atas terobosan modernisasi produksi garam. Menurutnya, langkah progresif tersebut dapat meningkatkan produktivitas garam nasional. Contohnya, penerapan model inovasi geomembran atau ulir yang sudah berjalan sejak sekitar 10 tahun terakhir berhasil meningkatkan produksi dari 70 ton/tahun/hektar menjadi lebih dari 140 ton/tahun/hektar.

Meski demikian, Prof. Rokhmin mengingatkan bahwa peran pemerintah, terutama KKP RI, tidak boleh berhenti pada aspek produksi semata. Dalam hal ini, KKP RI harus turut memperkuat akses pasar dengan mempertemukan para pelaku usaha garam dengan sektor industri (matchmaking) secara berkelanjutan, sehingga pengembangan industri garam nasional dapat terintegrasi dari hulu ke hilir.

DH/ Thoha /red

Pos terkait