detikhukum.id, || Tangerang- | Dugaan tumpang tindih data kepesertaan pada sistem BPJS Ketenagakerjaan yang diduga berlangsung sejak 2014 hingga 2026 mulai terungkap. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius terhadap validitas sistem verifikasi kepesertaan, akurasi administrasi perusahaan, serta perlindungan data pribadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Forum Media Banten Ngahiji mengungkap adanya dugaan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan identitas pribadi seseorang tanpa persetujuan pemilik data dalam kepesertaan yang diduga didaftarkan oleh PT Marga Cipta.
Temuan itu disebut baru teridentifikasi pada 2026, meski data kepesertaan diduga telah tercatat di sistem sejak 2014.
Rentang waktu selama 12 tahun tersebut dinilai menjadi indikator adanya celah serius dalam proses validasi administrasi, baik di tingkat perusahaan maupun dalam sistem pengawasan internal penyelenggara jaminan sosial.
Korban berinisial KMR mengaku terkejut ketika mengetahui identitas pribadinya tercatat dalam sistem kepesertaan, padahal dirinya merasa tidak pernah bekerja, menandatangani perjanjian kerja, maupun memberikan persetujuan penggunaan data kepada perusahaan yang bersangkutan.
“Saya benar-benar kaget saat mengetahui nama dan data pribadi saya terdaftar. Saya tidak pernah merasa bekerja di perusahaan itu, tidak pernah menandatangani kontrak, apalagi memberikan izin penggunaan KTP atau NIK saya untuk kepesertaan apa pun. Saya merasa hak privasi saya dilanggar dan nama saya digunakan tanpa sepengetahuan saya,” ujar KMR kepada wartawan.
Ketua Forum Media Banten Ngahiji sekaligus kuasa pendamping korban menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif.
“Penggunaan identitas pribadi tanpa dasar hubungan kerja yang sah berpotensi merugikan peserta secara administratif maupun secara normatif. Ini juga membuka dugaan adanya kelalaian dalam proses input, verifikasi, hingga pengawasan data selama bertahun-tahun,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Secara hukum, kewajiban pemberi kerja mendaftarkan tenaga kerja secara benar dan sesuai hubungan kerja diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya secara benar dalam program jaminan sosial.
Sementara unsur hubungan kerja sendiri ditegaskan dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni adanya pekerjaan, upah, dan perintah.
Tak hanya itu, penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemilik data juga berpotensi bertentangan dengan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur bahwa pemrosesan data pribadi wajib berdasarkan persetujuan sah dari subjek data.
Forum tersebut menilai dugaan yang berlangsung sejak 2014 hingga baru terungkap pada 2026 patut menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama terkait sinkronisasi data, validasi identitas, dan mekanisme notifikasi kepada pemilik data.
Dugaan tumpang tindih data itu juga berpotensi berdampak terhadap status kepesertaan aktif, hak atas Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), hingga manfaat jaminan sosial lain yang semestinya diterima peserta.
Budi Irawan mengatakan pihaknya mendesak BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan audit investigatif dan verifikasi menyeluruh terhadap data kepesertaan yang diduga bermasalah.
“Kami juga meminta PT Marga Cipta memberikan klarifikasi resmi terkait dasar pendaftaran tenaga kerja tersebut. Jika ditemukan unsur kelalaian atau penggunaan data tanpa hak, maka harus ada pertanggungjawaban hukum dan administratif,” kata Budi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Tangerang, sekaligus menjadi pengingat bahwa transformasi digital pelayanan publik harus berjalan seiring dengan prinsip akurasi data, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga negara.
Tim FMBN
DH/Subhan beno/red






