detikhukum.id, Bogor
Kuasa hukum Yani Rismayanti dari HBS 362 Legal & Partners Law Office, yang beralamat di Perumahan Pesona Vista Blok C3 No. 15, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menyatakan akan menempuh langkah pengaduan ke Propam apabila penanganan perkara kliennya dinilai tidak berjalan maksimal.
Saat ini, pihak kuasa hukum masih menunggu proses mediasi antara pelapor dan terlapor yang rencananya akan difasilitasi oleh penyidik Polres Bogor.
Namun demikian, Leonard Purba, SE, SH selaku kuasa hukum pelapor menilai proses penanganan perkara dugaan penggelapan tersebut berjalan lambat, padahal perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Kepada media Detik Hukum melalui sambungan telepon pada 15 Mei 2026, Leonard menegaskan bahwa setiap tindak pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Apapun bentuk tindak pidananya harus diproses dan tidak boleh didiamkan. Kami akan melakukan langkah hukum apabila nantinya diterbitkan SP3 atau penghentian penyidikan tanpa alasan yang jelas,” tegas Leonard.
Ia menyebut, apabila ditemukan dugaan lambannya proses penyidikan atau adanya indikasi tebang pilih dalam penanganan perkara, pihaknya akan melayangkan pengaduan ke Divisi Propam maupun pengawasan internal kepolisian.
“Jika ada dugaan penanganan yang lambat atau tidak profesional, kami akan menempuh jalur pengaduan ke Propam, Itwasum, maupun atasan penyidik sebagai bagian dari pengawasan disiplin,” ujarnya.
Leonard juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil sebagaimana prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum yang berarti “keadilan harus ditegakkan walaupun langit runtuh.”
Menurutnya, hingga kini pihaknya masih menunggu perkembangan resmi dari penyidik terkait rencana mediasi dan tindak lanjut perkara yang telah berjalan cukup lama.
“Kasus ini sudah hampir satu tahun berjalan namun belum ada kepastian hukum. Karena itu kami akan terus mengawal hingga tuntas,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam prosedur penanganan perkara, penyidik wajib memberikan surat perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor sebagai bentuk transparansi penanganan kasus.
Penulis : Beno
Media : Detik Hukum
Sumber : Leonard Purba, SE, SH – Advokat






