Dua Remaja Dibawah Umur Diduga Pelaku Tindak Pidana Curanmor Diamankan Polres Tapteng di Kecamatan Lumut

detikhukum.id || TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor yang melibatkan dua remaja di bawah umur (Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH). Kasus ini sebelumnya dilimpahkan oleh Polsek Sibabangun.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial AL (17), warga Kecamatan Pinangsori, dan DJH alias D (17), Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Dian Agustian Perdana, SH menyampaikan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di jalan rabat beton Desa Aek Gambir, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Peristiwa bermula saat korban sekaligus pelapor, Sudirman Adi Arto Panggabean (26), memarkirkan sepeda motor Yamaha R15 warna biru dengan nomor polisi BB 5285 MZ di tepi jalan Desa Aek Gambir sekitar pukul 12.00 WIB untuk pergi berburu. Namun, saat korban kembali pada pukul 15.30 WIB, sepeda motor tersebut telah raib.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sibabangun pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026.

Pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, kedua pelaku sempat diamankan oleh warga Kecamatan Lumut dan Hutabalang di kawasan Aek Lobu, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri. Mendapat informasi dari korban terkait penangkapan oleh massa tersebut, personel Polsek Sibabangun langsung bergerak cepat menuju lokasi guna mengamankan kedua pelaku dari amukan warga sekaligus menyita barang bukti.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru bernomor polisi BB 5285 MZ milik korban, satu buah mancis atau korek api berwarna biru, serta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) asli beserta kunci kontak sepeda motor tersebut.

Pelaku berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sibabangun untuk interogasi awal, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.

Mengingat kedua pelaku masih berusia di bawah umur, penyidikan ditangani oleh Unit 3 PPA Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah dengan menerapkan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g dari KUHP Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak

DH/B.Butarbutar/red

Pos terkait