detikhukum.id, || Bogor
Kepala Cabang PT Tunas Mandiri Finance area Rangkasbitung, Lebak, Banten, mengabulkan permohonan kuasa hukum AE.NUN SADAH terkait penerbitan surat keterangan (suket) sebagai pelengkap administrasi dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan.
Kuasa hukum korban, Leonard Purba, SE, SH, menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut telah resmi diterbitkan dan akan dijadikan lampiran dalam proses penyidikan di Polres Cianjur.
“Kami bersyukur klien kami telah memperoleh surat keterangan resmi dari PT Tunas Mandiri Finance Cabang Rangkasbitung sebagai bahan pelengkap untuk penyidikan di Polres Cianjur,” ujar Leonard kepada media Detik Hukum.
Leonard mengungkapkan, dirinya mendampingi langsung klien saat menghadap pimpinan area PT Tunas Mandiri Finance pada Senin, 17 Mei 2026, guna mengajukan permohonan penerbitan surat tersebut.
Menurutnya, surat keterangan itu sangat penting untuk memperkuat laporan dugaan penggelapan kendaraan yang dilakukan oleh terlapor, yang diketahui merupakan sopir pribadi korban.
“Terduga pelaku diduga membawa kabur kendaraan milik majikannya berupa Mitsubishi Pajero. Karena itu kami meminta Satreskrim Polres Cianjur segera mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Leonard menambahkan bahwa dalam perkara tersebut, terlapor diduga dapat dijerat dengan ketentuan penggelapan dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.
“Karena ada hubungan kerja antara korban dan terlapor, maka terdapat unsur pemberatan dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun,” jelas praktisi hukum pidana tersebut.
Ia berharap aparat penegak hukum segera melakukan penindakan dan menangkap terduga pelaku agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Subhan Beno
Media : Detik Hukum
Sumber : Leonard Purba, SE, SH – Advokat/Konsultan Hukum






