detikhukum.id, – || TAPANULI TENGAH – Guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Personel Polsek Kolang, Polres Tapanuli Tengah, melaksanakan kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa razia di sejumlah tempat hiburan malam dan lokasi berkumpulnya warga pada Jumat malam (22/5/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kolang, AKP Isran Efendi Simatupang, S.H., berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolsek Kolang Nomor: Sprint/20/V/2026.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Kolang, AKP Isran Efendi Simatupang, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar dua titik utama di wilayah hukum Polsek Kolang.

“Sasaran pemeriksaan meliputi Tigoran Cafe di Lingkungan IV Lorong Pahlawan, Kelurahan Kolang Nauli, Kecamatan Kolang, serta kawasan Pekan Poriaha di Lingkungan II, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli,” ujar AKP Isran Efendi, Sabtu (23/5/2026).
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan saksama terhadap pengunjung guna mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Selain melakukan pemeriksaan fisik dan barang bawaan, personel kepolisian juga memberikan imbauan kamtibmas kepada pemilik usaha serta mengedukasi para pemuda yang masih berkumpul hingga larut malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya pelaku tindak pidana narkotika maupun barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Lokasi hiburan malam yang diperiksa dipastikan hanya menjual minuman jenis bir hitam dan bir putih sesuai ijin yang berlaku.
Sementara itu, kelompok pemuda yang kedapatan masih berkumpul diimbau secara humanis untuk segera membubarkan diri demi menjaga ketertiban umum. Imbauan tersebut direspons dengan baik, dan para pemuda langsung kembali ke rumah masing-masing.
DH/B.Butarbutar/red






