detikhukum.id, – || TAPANULI TENGAH – Polsek Kolang, Polres Tapanuli Tengah, berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pencurian ringan melalui mekanisme problem solving yang berbasis Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Kegiatan mediasi tersebut berlangsung di Markas Komando (Mako) Polsek Kolang pada Sabtu siang (23/5/2026) pukul 11.00 WIB.
Langkah Restorative Justice ini ditempuh guna mempertemukan Safri Situmeang (44), seorang wiraswasta selaku pelapor, dengan SP Situmeang (37), seorang petani selaku terlapor. Kedua belah pihak merupakan warga yang berdomisili di tempat yang sama, yaitu Lingkungan I Sigoring-goring, Kelurahan Kolang Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Perkara yang diselesaikan ini bermula dari adanya pengaduan korban terkait aksi pencurian ringan yang terjadi pada Senin dini hari, 18 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Lingkungan I Sigoring-goring.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Kolang, AKP Isran Efendi Simatupang, S.H., menyatakan bahwa proses penyelesaian perkara di luar pengadilan ini berjalan lancar, dihadiri oleh Kanit Binmas Polsek Kolang Bripka Juni Ariyanto Manurung, Lurah Kolang Nauli Merida Lumban Tobing, serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak.
“Melalui pendekatan Restorative Justice, kami mengutamakan penyelesaian yang berkeadilan bagi kedua belah pihak tanpa harus menempuh jalur peradilan formal. Dalam jalannya mediasi, SP Situmeang secara tulus dan ikhlas telah mengakui kesalahannya serta menyampaikan permohonan maaf langsung kepada Safri Situmeang, yang kemudian diterima dengan baik oleh korban,” ujar AKP Isran Efendi, Sabtu (23/5/2026).
Melalui pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian. Terdapat beberapa poin utama dalam perjanjian tersebut, di antaranya SP Situmeang berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa kepada Safri Situmeang maupun orang lain.
Selain itu, Safri Situmeang menyatakan tidak akan melakukan tuntutan hukum secara pidana di kemudian hari terkait peristiwa tersebut. Namun, apabila di masa mendatang SP Situmeang melanggar perjanjian atau mengulangi perbuatannya, maka yang bersangkutan menyatakan siap diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Penerapan Restorative Justice dalam problem solving ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mengedepankan penegakan hukum yang humanis. Seluruh proses penyelesaian perkara berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” pungkas Kapolsek Kolang.
DH/B.Butarbutar/red






